Kesurupan Diobati ke Dukun, Perempuan Ini Disetubuhi saat Ditinggal Suami

dukun
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Kasus asusila dengan tersangka Hariyadi alias Uki segera memasuki meja persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Berkas perkara dukun cabul ini telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum kemarin (12/8).

Hariyadi menyetubuhi EH karena jatuh cinta kepada pasiennya tersebut.  Padahal Hariyadi tahu bahwa pasiennya telah bersuami. Dengan bujuk rayu, Hariyadi berhasil menyetubuhinya.

Bacaan Lainnya

”Saya waktu itu tidak mengancamnya, hanya saya rayu saja,” ujar tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kejadian berawal saat korban kesurupan pada 9 Mei 2021. Tersangka yang mengaku bisa mengobati orang kesurupan. Setelah itu pada 9 Juni 2021, korban kerusurupan lagi. Tersangka diberi tahu oleh orang tua korban agar mengobatinya. Tersangka meminta korban dibawa ke kediamannya. Saat itu tersangka menyebut akan melakukan ritual, sehingga korban diminta menginap selama 4 hari di kediamannya.

Baca Juga :  ”Ini Preseden Buruk!!!”

Saat itu keluarga korban mengikuti keinginan tersangka, hingga pada siang hari suami korban meninggalkan istrinya itu seorang diri karena berangkat kerja.  Tersangka melakukan perbuatannya itu Kamis, 10 Juni 2021 pukul 10.00 Wib di Jalan Anjar Soegiarto, Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya dan tersangka dilaporkan. Atas perbuatannya, residivis kasus pencurian ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP.

Hariyadi menjanjikan akan mengobati korban yang kerap kali kesurupan. Saat korban ditinggal suaminya kesempatan itu korban disetubuhinya.

“Perbuatan itu saya lakukan sekali,” kata tersangka.

Dari catatan kriminalnya, tersangka pernah dihukum selama 8 bulan atas kasus pencurian dengan pemberatan. Kali ini dia kembali merasakan jeruji besi dengan kasus yang berbeda. (ang/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *