Ketua Rombongan Perusuh Divonis 11 Bulan Penjara

Ketua Rombongan Perusuh Divonis 11 Bulan Penjara
SIDANG VONIS: Ketua rombongan kerusuhan di Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, Yuhani divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Ketua rombongan kerusuhan di Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, Yuhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan kejahatan memberi kesempatan dengan secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kelima.

Untuk itu Hakim Pengadilan Negeri Nangabulik memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan. Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Diketahui sebelumnya bahwa beberapa anggota rombongan massa yang membakar camp Koperasi Sekobat Jaya Mandiri juga sudah menjalani sidang dan menerima putusan, dan rata-rata divonis dengan hukuman sama 11 bulan. Kali ini giliran Yuhani yang merupakan Ketua Kelompok Tani Bukit Raya (pemegang ijin HTR) yang menerima putusan akhir.

Jaksa Penuntut Umum, Erikson Siregar saat dikonfirmasi usai sidang membeberkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin 02 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Yuhani menghubungi Dimus, Pilot, dan Mardian dengan handphone untuk bersama-sama menduduki, menguasai lahan, dan mengosongkan lahan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau pada Selasa 03 Agustus 2021.

Baca Juga :  Kejamnya, Ayah Tiri Siram Anak dengan Air Panas

Kemudian pada 03 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa mengumpulkan saksi Dimus, Panglima Api, Panglima Kilat, Panglima Hitam, Pero, Behe, Indra, Ruslan (Daftar Pencarian Orang) dan orang-orang yang tidak dikenal berjumlah sekitar 20 orang dengan ikat kepala merah di rumah terdakwa.

Setelah itu terdakwa bersama dengan rombongan tersebut berangkat menuju pondok Kelompok Tani Bukit Raya didekat kantor Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, kemudian bertemu dengan saksi Pilot dan saksi Mardian di pondok tersebut. Ditambahkannya bahwa ada 6 orang dari rumah tersebut pergi dengan sebuah mobil diantarkan oleh saksi Iman S dan diberikan upah oleh terdakwa sebesar Rp 400.000.

“Setelah rombongan sampai di lokasi lahan dan camp Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, rombongan massa kemudian melakukan aksi anarkis, pengeroyokan, pengancaman hingga pembakaran camp,” bebernya.



Pos terkait