Ciumi Celana Dalam Korban Sebagai Perangsang Onani

Bapak Sambung Nekat Cabuli Anak Tiri

Ciumi Celana Dalam Korban Sebagai Perangsang Onani
BAPAK TIRI CABUL: AH (39) saat diamankan di Mapolres Kobar dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (25/1) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Peristiwa pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di kawasan mess perusahan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh AH (39) terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat tersebut baru terungkap setelah perbuatan ayah tirinya  diketahui oleh ibu kandung korban.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKB Rendra Aditya Dhani mengatakan bahwa korban berusia 12 tahun tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh ayah ayah tirinya di perumahan di kawasan perkebunan kelapa sawit. “Pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut dilakukan sebanyak 2 kali,” ungkapnya, Rabu (26/1).

Diceritakannya bahwa aksi tidak terpuji AH kepada anak tirinya pertama kali dilakukan sejak tahun 2019 silam dan peristiwa tersebut baru terungkap ketika dipergoki oleh ibu kandung korban pada Selasa 25 Januari 2021.

Kemudian pada mulanya anak tirinya tersebut hanya dicabuli, tetapi karena sangat bernafsu berlanjut dengan aksi persetubuhan. Bukan hanya itu, terungkap juga cerita bahwa celana dalam milik korban disobek dan diciumi oleh AH sebagai rangsangan untuk melakukan onani. “Karena melihat celana dalam anak tirinya dia langsung terangsang,” imbuhnya

Baca Juga :  Nurhidayah Pastikan Diri Maju di Pilkada 2024

Mengetahui perbuatan suaminya tersebut, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Barat.

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Kobar segera menindaklanjutinya mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AH terancam Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (tyo/sla)

 

 



Pos terkait