Ketua Rombongan Perusuh Divonis 11 Bulan Penjara

Ketua Rombongan Perusuh Divonis 11 Bulan Penjara
SIDANG VONIS: Ketua rombongan kerusuhan di Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, Yuhani divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Yuhani didakwa dengan 5 pasal alternatif, pertama Pasal 187 ke (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kemudian Pasal 187 ke (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ketiga  Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) Â KUHP karena  telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lalu  keempat Pasal 335 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Baca Juga :  Rangda, Desa Berprestasi di Arut Selatan

“Terakhir Pasal 335 Ayat (1) A ke 1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena telah melakukan tindak pidana barang siapa barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” bebernya. (mex/sla)

 

 



Pos terkait