Kisruh Tenaga Kontrak Bikin Pemkab Kotim Terjepit Keputusan Rumit

Ratusan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Ratusan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng menyampaikan sejumlah tunturan pada Pemkab Kotim, Senin (5/7). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terjepit keputusan rumit untuk mengakhiri kisruh seleksi tenaga kontrak. Tuntutan tenaga kontrak yang tak lulus seleksi serta dampaknya pada pelayanan publik tak bisa diabaikan. Sebaliknya, pembatalan hasil seleksi pun tak gampang dilakukan.

Hal tersebut merupakan benang merah dari polemik seleksi tenaga kontrak yang bergulir selama sepekan terakhir. Selain itu, juga dari pendapat tenaga kontrak yang lulus seleksi 23 Juni lalu.

Bacaan Lainnya

”Alhamdullilah saya bisa lolos. Tapi, saya juga prihatin pada teman-teman tenaga kontrak lain yang gagal,” kata salah seorang tenaga kontrak kepada Radar Sampit, pekan lalu.

Mengenai sejumlah tuntutan tenaga kontrak yang di antaranya meminta pelamar baru dibatalkan kelulusannya serta mengangkat lagi mereka yang tak lulus, menurut tekon yang meminta namanya tak disebutkan ini, merupakan hak eks tenaga kontrak tersebut. Akan tetapi, dia pesimistis Pemkab Kotim bisa menjalankan tuntutan tersebut.

”Apabila hasil seleksi tenaga kontrak yang lulus, terutama yang katanya pelamar baru agar dibatalkan, sulit dilakukan. Kalau itu terjadi, pasti ada penolakan juga dari kubu tenaga kontrak yang lulus. Ada konsekuensi hukum juga di situ. Selain itu, Pemkab Kotim juga pasti telah mengeluarkan biaya untuk menggelar seleksi,” ujarnya.

Menurutnya, upaya Pemkab Kotim kembali menggelar evaluasi merupakan jalan tengah untuk mencari solusi terbaik. Mengenai adanya penolakan, dia menilai wajar karena para tenaga kontrak yang gugur seleksi merasa dizalimi, sehingga mereka menuntut agar kontraknya diperpanjang lagi.

Sampai kemarin, Pemkab Kotim belum mengeluarkan statemen dan keputusan apa pun soal tuntutan tenaga kontrak yang disampaikan Senin (4/7) dan Rabu (6/7) lalu. Di antaranya, mendesak Pemkab Kotim mengangkat kembali tenaga kontrak dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan menuntut membatalkan tenaga kontrak baru yang lulus karena dinilai cacat hukum.

Catatan Radar Sampit, seleksi tenaga kontrak sebelumnya merupakan bagian dari proses untuk perpanjangan tenaga kontrak yang berakhir 30 Juni 2022. Bagi yang lulus, kontraknya diperpanjang, sementara mereka yang gugur, langsung diputus. Masalahnya, seleksi itu juga mengakomodir pelamar baru.

Kepastian dibukanya kesempatan bagi pelamar baru itu berdasarkan surat yang dikirim pada Kepala SOPD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Fajrurrahman. Dalam surat dengan perilah pelaksanaan evaluasi/seleksi tenaga kontrak itu, kepala SOPD diminta menyampaikan berkas tenaga kontrak yang ada serta lamaran baru yang disampaikan sebelum 15 Juni.

Hal itulah yang memicu protes dari tenaga kontrak yang gugur. Nurahman Ramadani, kuasa hukum eks tenaga kontrak mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pasal 96 ayat 1-3, menyebutkan, pemerintah daerah tidak boleh mengangkat tenaga kontrak baru. Namun, dalam pelaksanaan seleksi, malah mengangkat tenaga kontrak baru dan memutuskan hak tenaga kontrak yang sudah lama bekerja.

”Pelaksanaan tes evaluasi seleksi tekon ini sudah cacat hukum, karena melanggar PP 49 Tahun 2018. Pemda tidak boleh mengangkat tekon baru, tetapi malah ada tekon baru yang diluluskan dan tekon lama yang sudah bekerja sekian tahun gagal (tidak lulus). Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.

Jumat (8/7) lalu, Nurahman bersama sejumlah eks tekon menyesalkan Bupati Kotim yang belum memberikan keputusan terhadap nasib 1.041 tenaga kontrak yang dinyatakan tidak lulus seleksi pada 23 Juni 2022 lalu. Tenggat waktu yang diberikan selama 24 jam sejak Rabu (6/7) malam sudah terlewati.

Pos terkait