Kisruh Tenaga Kontrak Bikin Pemkab Kotim Terjepit Keputusan Rumit

Ratusan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Ratusan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng menyampaikan sejumlah tunturan pada Pemkab Kotim, Senin (5/7). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terjepit keputusan rumit untuk mengakhiri kisruh seleksi tenaga kontrak. Tuntutan tenaga kontrak yang tak lulus seleksi serta dampaknya pada pelayanan publik tak bisa diabaikan. Sebaliknya, pembatalan hasil seleksi pun tak gampang dilakukan.

Hal tersebut merupakan benang merah dari polemik seleksi tenaga kontrak yang bergulir selama sepekan terakhir. Selain itu, juga dari pendapat tenaga kontrak yang lulus seleksi 23 Juni lalu.

Bacaan Lainnya

”Alhamdullilah saya bisa lolos. Tapi, saya juga prihatin pada teman-teman tenaga kontrak lain yang gagal,” kata salah seorang tenaga kontrak kepada Radar Sampit, pekan lalu.

Mengenai sejumlah tuntutan tenaga kontrak yang di antaranya meminta pelamar baru dibatalkan kelulusannya serta mengangkat lagi mereka yang tak lulus, menurut tekon yang meminta namanya tak disebutkan ini, merupakan hak eks tenaga kontrak tersebut. Akan tetapi, dia pesimistis Pemkab Kotim bisa menjalankan tuntutan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Hapuskan Sanksi Administratif PBB-P2

”Apabila hasil seleksi tenaga kontrak yang lulus, terutama yang katanya pelamar baru agar dibatalkan, sulit dilakukan. Kalau itu terjadi, pasti ada penolakan juga dari kubu tenaga kontrak yang lulus. Ada konsekuensi hukum juga di situ. Selain itu, Pemkab Kotim juga pasti telah mengeluarkan biaya untuk menggelar seleksi,” ujarnya.

Menurutnya, upaya Pemkab Kotim kembali menggelar evaluasi merupakan jalan tengah untuk mencari solusi terbaik. Mengenai adanya penolakan, dia menilai wajar karena para tenaga kontrak yang gugur seleksi merasa dizalimi, sehingga mereka menuntut agar kontraknya diperpanjang lagi.

Sampai kemarin, Pemkab Kotim belum mengeluarkan statemen dan keputusan apa pun soal tuntutan tenaga kontrak yang disampaikan Senin (4/7) dan Rabu (6/7) lalu. Di antaranya, mendesak Pemkab Kotim mengangkat kembali tenaga kontrak dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan menuntut membatalkan tenaga kontrak baru yang lulus karena dinilai cacat hukum.

Catatan Radar Sampit, seleksi tenaga kontrak sebelumnya merupakan bagian dari proses untuk perpanjangan tenaga kontrak yang berakhir 30 Juni 2022. Bagi yang lulus, kontraknya diperpanjang, sementara mereka yang gugur, langsung diputus. Masalahnya, seleksi itu juga mengakomodir pelamar baru.



Pos terkait