Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kotim Dadang H Syamsu berharap aksi para eks tekon yang akan menurunkan massa lebih besar itu bisa dilaksanakan dengan aman dan damai. Para eks tenaga kontrak tersebut juga berhak menyampaikan aspirasinya karena dilindungi undang-undang.
Selain itu, dia juga meminta Pemkab Kotim agar segera melaksanakan rekomendasi DPRD Kotim terkait tenaga kontrak pekan lalu. Rekomendasi yang dikeluarkan sebelumnya, yakni meminta Bupati Kotim segera mengambil sikap dan kebijakan yang seadil-adilnya bagi tenaga kontrak. Tenggat waktu kebijakan itu hanya sampai 11 Juli untuk memberikan kepastian
”Kami juga meminta Pemkab Kotim segera mengatasi kekosongan tenaga dari tenaga kontrak yang tak lulus seleksi agar pelayanan bisa tetap berjalan di semua bidang, baik pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan pemerintahan,” tegasnya. (ign)