Kompak Berkomplot, Tiga Sekawan Masuk Penjara

Gelapkan Solar Perusahaan Bermodus Pengeluaran Solar Fiktif

gelapkan solar
SIDANG PENGGELAPAN: Tiga sekawan ini harus mendekam di balik jeruji besi akibat menggelapkan solar milik perusahaan. Kamis (2/2) kemarin mereka mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Tiga sekawan ini harus mendekam di balik jeruji besi akibat menggelapkan solar milik perusahaan. Kamis (2/2) kemarin mereka mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Mereka adalah terdakwa Andriansyah, terdakwa Suyadi dan terdakwa Achmad Rafii (penuntutan ketiganya dilakukan dalam berkas terpisah). Mereka merupakan karyawan PT. Bukit Telawi, perusahaan yang bergerak di bidang kontaktor konstruksi jalan dan perdagangan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Jaksa Penuntut Umum, Valentino Harry Parluhutan Manurung membeberkan, kejadian berawal pada 26 Oktober 2022, Andriansyah bertemu dengan Achmad Rafii  di kantin kantor base camp Penopa PT. Bukit Telawi.

Saat itu Andriansyah bercerita sedang membutuhkan uang tambahan, kemudian Achmad Rafii sebagai Olimen atau penjaga gudang minyak mengajaknya untuk melakukan mark up/menaikkan (fiktif) permintaan BBM jenis solar untuk pengisian Asphalt Mixing Plant (AMP). Solar tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi.

Baca Juga :  Tebarkan Kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

“Setelah sepakat, Achmad Rafii selalu melebihkan jumlah solar dari kebutuhan yang diminta. Setiap pengisian dilebihkan ± 100 liter yang dimasukkan untuk kebutuhan operasional mesin AMP pada pesanan (DO) solar dan memalsukan tanda tangan operator mesin AMP dan untuk lembaran rekap solar ditulis sesuai dengan DO solar yang sudah difiktifkan,” bebernya.

Selanjutnya BBM jenis solar milik PT. Bukit Telawi tersebut sebagian diantar oleh Andriansyah dan Suyadi selaku sopir tangki ke tempat mesin AMP berada sedangkan sisanya dijual dan hasil penjualan dibagi oleh mereka bertiga.

“Achmad Rafii melakukan mark up ini sejak 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022, sehingga hasil audit internal total penjualan BBM jenis solar yang dilakukan para terdakwa bersama-sama adalah sebanyak 3.336  liter dengan harga solar per liter sebesar Rp. 18.000 sehingga kerugian mencapai Rp. 60.066.000,” pungkasnya.(mex/sla)

 

 

 

 



Pos terkait