”Saya kira persoalan ini mirip dengan Desa Tumbang Ramei. Pada intinya mereka tidak ingin menyerahkan tanah mereka untuk digarap. Jadi, solusinya, saya kira perusahaan harus menarik diri dari areal itu untuk menghindari konflik berkepanjangan,” katanya.
Selain itu juga, lanjutnya, Pemkab Kotim bisa bersikap mencabut izin perkebunan di areal irigasi. ”Apa bedanya dengan di Tumbang Ramei. Masyarakat sudah menolak, selain itu areanya juga peruntukannya untuk ekonomi dan pertanian masyarakat, bukan untuk korporasi,” tegas Abadi.
Manajer Humas PT BSP Rosi Andreas sebelumnya mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait hasil temuan tim investigasi di lapangan. Dia akan menyampaikan hasilnya pada manajemen PT BSP. Dia juga menyebut perusahaan telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh di lokasi tersebut. (ang/ign)