Konflik Masih Panas, Sekwan Diminta Abaikan Surat Ketua DPRD Kotim

Koalisi lima fraksi di DPRD Kotim bakal menyurati Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana
PERNYATAAN SIKAP: Penyampaian sikap terbuka lima fraksi di DPRD Kotim terkait surat penundaan kegiatan yang dikeluarkan Ketua DPRD Kotim. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Koalisi lima fraksi di DPRD Kotim bakal menyurati Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana. Mereka meminta agar sekwan mengabaikan surat Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson yang menghentikan kegiatan dan aktivitas wakil rakyat di lembaga tersebut.

”Rencananya kami akan surati sekwan secepatnya agar tidak tunduk pada surat yang disampaikan Ketua DPRD Kotim perihal penghentian kegiatan lembaga. Karena jelas surat itu tidak punya dasar hukum sama sekali,” ujar juru bicara lima fraksi Dadang Siswanto, Jumat (4/3).

Bacaan Lainnya

Rencananya, kata Dadang, surat kepada sekwan akan disertakan dalil hukum yang memperkuat posisi hukum surat lima fraksi agar surat Ketua DPRD Kotim bisa diabaikan.

”Surat Ketua DPRD itu sampai sekarang menghambat dan menghentikan layanan publik di DPRD Kotim. Serta menghambat pembangunan daerah. Maka itu kami konsisten mempersoalkan dan melayangkan kembali surat ke sekwan dengan dalil-dalil hukum yang berdasar,” jelasnya.

Baca Juga :  Begini Kata Gubernur Kalteng pada Orang yang Mengancam Membunuhnya

Seharusnya, kata Dadang, posisi DPRD dipahami sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, sehingga setiap perbuatan hukum harus ada pijakan hukumnya. Salah satunya surat Ketua DPRD tersebut.

”Kami memandang surat Ketua DPRD tidak ada satu pasal pun dalam ketentuan perundang-undangan, baik PP dan tatib. Di mana Ketua DPRD berwenang mengurus jadwal, termasuk menghentikan. Yang bisa itu adalah alat kelengkapan, yakni Badan Musyawarah membuat jadwal di lembaga ini,” tegasnya.

Berkaitan dengan usulan mosi tak percaya, Dadang menuturkan, merupakan jalan akhir yang harus mereka tempuh ketika dalam upaya persuasif tidak digubris. Anggota lima fraksi sepakat untuk tidak lagi memberikan kepercayaan kepada Rinie Anderson sebagai Ketua DPRD Kotim karena dinilai telah melanggar tata tertib DPRD.

”Kalau tata tertib tidak dipakai, lalu siapa yang dipercaya? Kami akan layangkan mosi jika Ketua DPRD tetap pada pendiriannya terhadap surat tersebut,” tandasnya. (ang/ign)



Pos terkait