Koruptor Pasar Karang Mulya Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

korupsi pasar karang mulya
TIPIKOR: Sidang dengan mendudukkan terdakwa Junaidi selaku koordinator lapangan Pasar Karang Mulya.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama Junaidi divonis dua tahun penjara.

Koordinator lapangan Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, ini dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, pada 17 Februari 2025. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua melalui Kasi Pidsus Yushar menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kasusnya sudah ada putusan selama dua tahun, sedangkan tuntutan kita di persidangan lima tahun. Sidang putusannya Senin 17 Februari 2025 lalu. Atas putusan ini kita ajukan banding,” ungkap Yushar.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Junaidi selaku mantan Koordinator Harian di Pasar Desa Karang Mulya Tahun 2019-2021 berawal dari proyek renovasi pasar.

Baca Juga :  Kejari Kobar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Pasar Karang Mulya

Dalam kasus ini terdapat aset desa berupa kios di dalam pasar yang merupakan aset Desa Karang Mulya yang telah dilakukan jual beli diatasnya dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar.

Tetapi pada kenyataannya terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut masih terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas Desa Karang Mulya.

“Kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini Rp.492.001.760,” ungkap Yushar.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/yit)

 



Pos terkait