KPP Pratama Pangkalanbun Sosialisasikan PPS ke DPRD Kobar

KPP pratama pangkalanbun
SOSIALISASI: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengundang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun untuk menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kobar, Selasa (21/06/2022) (istimewa/radar sampit)

Kemudian PPS juga memiliki dua kebijakan yang berlaku. Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020.

Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Baca Juga :  Menarilah Sekarang, Leo, Menarilah

Sebelum mengakhiri sambutannya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun menekankan bahwa mereka akan meningkatkan pelayanan dalam segala hal.

“KPP Pratama Pangkalanbun terus berupaya memperbaiki diri untuk menghadirkan pelayanan yang terbaik kepada para Wajib Pajak dan pemangku kepentingan lainnya melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” pungkas Dahlia. (soc/sam/sla)

 

 



Pos terkait