Halikinnor mengatakan, dirinya menandatangani Perbup kenaikan tarif itu lantaran rencana awalnya kenaikan bukan untuk masyarakat kelas bawah. ”Laporan PDAM kepada saya, masyarakat golongan menengah ke atas yang golongan tidak mampu atau masyarakat bawah tidak ada kenaikan,” ujarnya Halikinnor.
Direktur PDAM Tirta Mentaya Firdaus Herman Ranggan saat RDP di DPRD Kotim Selasa (19/10) lalu menjelaskan, pihaknya melakukan penyesuaian tarif karena kondisi yang dinilai sudah mendesak. Beban usaha sudah sangat tinggi, sehingga perlu penyesuaian tarif agar perusahaan bisa tetap beroperasi melayani masyarakat.
”Bahkan, BPKP sudah dua kali menyarankan melakukan penyesuaian tarif supaya perusahaan bisa tetap sehat. Selama ini tarif kami jauh lebih rendah dibanding PDAM daerah lain, seperti Kapuas dan Palangka Raya. Baru kali ini dilakukan penyesuaian tarif,” kata Firdaus.
Dia menambahkan, beban usaha PDAM terus meningkat akibat membengkaknya biaya operasional seiring naiknya tarif listrik, bahan kimia, dan lainnya. Kondisi ini membuat PDAM sudah tidak mampu lagi mempertahankan tarif yang ada sehingga terpaksa melakukan penyesuaian tarif. (yn/ang/ign)