Kurir Dua Ons Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

kurir sabu wanita
SIDANG: Dua terdakwa peredaran narkoba jenis sabu yakni Gina Andriana (42) dan Tuti Susilawati (40) saat menjalani sidang tuntutan. (Istimewa)

Tiga buah pipet kaca bening bekas pakai di bawah kursi penumpang sebelah kanan, sebuah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan sebuah korek api ditemukan di lantai mobil belakang sebelah kanan.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa kedua emak-emak ini sempat menangis saat kedapatan membawa hampir 2 ons sabu tersebut. Namun kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, mereka bahkan mengaku sempat memakainya dalam perjalanan.

Menurut pengakuan kedua tersangka saat digiring ke kantor polisi, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron.  (mex/sla)

 

 

 

 

 

 

 



Baca Juga :  Dua Warganya Meninggal, Kobar Belum Tetapkan KLB DBD

Pos terkait