Dia menegaskan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa menegaskan, anggota satuan pengendalian massa dalam unjuk rasa dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam.
Selain itu, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri Nonor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian.
”Bahwa penggunaan senjata api harus digunakan sebagai pilihan terakhir dalam kondisi yang sangat darurat untuk menyelamatkan nyawa berdasarkan prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas,” tegasnya.
Komnas HAM Turun Tangan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan akan turun tangan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalan tragedi itu. Hal tersebut disampaikan melalui rilis resmi Komnas HAM.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyerukan agar Kapolda Kalteng dan Pemkab Seruyan, serta masyarakat menjaga situasi tetap kondusif setelah kejadian berdarah tersebut.
”Meminta Kapolda Kalteng melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat,” kata Uli.
Uli juga prihatin dan turut berduka atas peristiwa berdarah tersebut. Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat itu.
”Kami juga mendorong semua pihak tidak melakukan tindakan kekerasan, serta mengutamakan dialog untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” ujarnya. (daq/ang/ign)