Lagi, Pemotor Tewas Ditabrak Truk CPO

Pemotor Tewas Ditabrak Truk CPO
RINGSEK: Kondisi sepeda motor yang remuk ditabrak truk tangki CPO, di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Sabtu (17/7).(

KUALA KURUN – Kecelakaan lalu lintas antara truk dan sepeda motor kembali terjadi. Kali ini, seorang pengendara sepeda motor yakni Mangky Susanto bin JHON K (33) tewas, setelah motor yang dikendarainya ditabrak oleh truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang dikemudikan Hartano alias Ebang (35), Sabtu (17/7) pukul 06.45 WIB.

”Saat itu, pengendara motor memasuki jalur yang dilalui mobil, karena jarak yang terlalu dekat dan pengemudi tidak dapat mengendalikan laju mobilnya, sehingga tabrakan terjadi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, Minggu (18/7).

Bacaan Lainnya

Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya ini, bermula ketika mobil truk tangki CPO dengan Nopol KH 8520 AP yang Hartano alias Ebang (35) melaju dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Emak-Emak Beraksi Embat Tanaman Hias

Ketika melintas di Desa Dahian Tambuk  lanjut Bayu, tiba-tiba datang dari dalam persimpangan gang jalan sebelah kiri, pengendara sepeda motor dengan Nopol KH 4275 HP, yang dikendarai korban Mangky Susanto bin Jhon K (33), dan memasuki jalur yang akan dilalui mobil.

”Karena jarak terlalu dekat, sehingga terjadi benturan antara kedua kendaraan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka-luka,” ujarnya.

Setelah kejadian kata dia korban langsung dibawa ke Puskesmas Kampuri untuk mendapatkan perawatan medis. Karena luka yang dialami cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Namun dalam perjalanan, korban meninggal dunia.

”Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, faktor utama terjadi lakalantas ini, karena pengendara dan pengemudi kurang berhati-hati. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Winarno (41) dan M Cianglie bin Goro (25),” pungkas Bayu. (arm/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *