Lagi, Pengedar Sabu di Puntun Dibekuk

Pria berinisial S (52) ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya
Pria berinisial S (52) ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kawasan Puntun.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Seolah tak ada habisnya. Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Puntun Kelurahan Pahandut kawasan Jalan Rindang Banua Palangka Raya masih saja marak. Kali ini, aparat kepolisian kembali membekuk pengedar kelas kakap di lokasi itu yang sudah lama menjadi incaran.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan, pria berinisial  S (52) ini ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya dalam sebuah penggerebekan. Ia  disebut-sebut sebagai pengedar narkoba kelas kakap di kawasan Puntun. Dari dia petugas mengamankan barang bukti berupa 17  paket narkotika jenis sabu siap edar, yang memiliki berat keseluruhan yakni 4,09 gram, uang tunai dan barang bukti lainnya.Kasus ini pun dalam pengembangan aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kini Polisi masih menyelidiki pemasok barang haram tersebut kepada tersangka. Diakui tersangka, terlibat peredaran narkotika lantaran himpitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga :  Warga Katingan Kuala Ingin RDP dengan PLN

“Kita amankan seorang pria paruh baya akibat miliki puluhan paket sabu siap edar. Diamankan petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan dalam sebuah penggerebekan,” ujar Asep,Selasa (24/5).

Ia melanjutkan,  pria yang sudah ditetapkan tersangka ini diringkus petugas pada kawasan Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika.Dengan berdasarkan laporan dari masyarakat, lalu tim bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

”Saya  berterima kasih kepada masyarakat atas informasi, maka itu saya harap kedepan terus memberikan info terkait aktivitas illegal tersebut,” tegasnya.

Asep menegaskan tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka bersama barang bukti itu pun diamankan menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh para Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba),” imbuhnya.



Pos terkait