Lagi Tidur dengan Keluarga di Pondok Persembunyian, Mantan Kades Ditangkap

Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar, Kabur Sebelas Bulan setelah Ditetapkan Tersangka

Mantan Kepala Desa Karuing Kabupaten Katingan WS (42) tak berkutik saat sejumlah petugas meringkusnya
AKHIRNYA DITANGKAP: Mantan Kepala Desa Karuing, Kabupaten Katingan, WS (42), akhirnya ditangkap setelah buron selama sekitar sebelas bulan. (HARI SOSILO/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Mantan Kepala Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, WS (42), tak berkutik saat sejumlah petugas meringkusnya di sebuah pondok, Dusun Menyuluh, Desa Lahai, Kabupaten Kapuas. Tempat persembunyiannya terlacak Tim Tabur dari Kejati Kalteng dan Katingan setelah buron selama sekitar sebelas bulan.

WS sebelumnya kabur setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Karuing Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian uang negara mencapai Rp 1,1 miliar. Dia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

”Tersangka melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan khusus Kejari Katingan,” kata Kepala Kejari Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandi Rusdy Quiliem, akhir pekan lalu.

Erfandi menuturkan, tersangka diamankan Jumat (3/12) lalu saat tidur bersama keluarganya di tempat persembunyiannya. Dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan sebelum dibawa lagi ke Kejari Katingan.

Baca Juga :  Korupsi Uang Negara Ratusan Juta, Mantan Kades dan Sekdes di Kalteng Masuk Penjara

Menurut Erfandy, dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan tersangka, yakni Kaur Keuangan Desa, HMD; mantan pendamping desa DAM, dan WS. ”Dua tersangka lainnya masuk dalam tahap penuntutan, sedangkan WS mangkir ketika dipanggil kejaksaan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, subsidair Pasal 9, UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (sos/ign)



Pos terkait