Lahan Sengketa Digarap dan Dipasangi Plang Pengadilan

Masih Proses Kasasi di Mahkamah Agung RI 

sengketa lahan
Darmansyah selaku kuasa hukum bersama perwakilan Ana dan kawan-kawan

Ia juga mengungkapkan jawaban tertulis PN Sampit atas surat keberatan mereka tersebut. Intinya di PN Sampit tidak ada ditemukan perintah penetapan, baik itu sita eksekusi maupun eksekusi. Dan PN Sampit menyatakan kasus ini masih tingkat kasasi dan belum menerima putusan salinan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Di sisi lain Darmansyah mengungkapkan, ada pihak ketiga yang turut menggugat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) dan kepada pihaknya.Akan tetapi lanjutnya, gugatan itu ditolak karena materinya lemah.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya tanah yang masih dalam proses kasasi itu tidak ada kegiatan di atasnya. Jadi kami ingatkan kepada siapa pun, agar jangan menggarap tanah tersebut yang masih berproses perkara di MA. Karena ada akibat hukum bagi yang melakukannya. Jadi jangan main-main dengan hukum,” pungkas Darmansyah.

Baca Juga :  PANTANG MENYERAH! 20 Tahun Warga Sebabi Melawan PT Buana Artha Sejahtera

Dirinya juga mempersilahkan pihak yang terkait membuka situs resmi  Mahkamah Agung RI dengan register perkara No.2205 K/PDT/2023, yang diputus Kamis 14 September 2023, terkait status lahan tersebut.(gus)

 

 



Pos terkait