Lakukan Curas di Kalteng, Alumni Nusakambangan Divonis Tiga Tahun

nusakambangan
VONIS TIGA TAHUN: Ruslan, Terdakwa kasus pencurian dan kekerasan di Kabupaten lamandau divonis tiga tahun penjara atas kejahatannya, Rabu (8/6) (istimewa)

Terhadap korbannya, terdakwa juga diduga sempat melakukan upaya pemerkosaan namun tidak jadi. Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, warga Kabupaten Mempawah ini merupakan residivis kelas kakap di wilayah Kalimantan Barat dan pernah masuk Nusakambangan.

Sebelum melakukan percobaan pemerkosaan dan merampok korbannya di Lamandau, pelaku juga diduga telah melakukan begal di wilayah Sanggau Kalbar dan menusuk korbannya dengan pisau. (mex/sla)



Baca Juga :  Gagal Pesta Sabu, Tiga Pemuda Ini Digiring ke Polres Kapuas

Pos terkait