Lampiaskan Amarah Berujung Penjara

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi

Ia menambahkan, tersangka terancam melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang Ancaman Kekerasan dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 hingga 2 tahun 8 bulan penjara.”Kita sudah tetapkan tersangka. Barang bukti diamankan dan proses hukum berjalan,”tegas Iwan. (daq/gus)



Baca Juga :  Bartim Perluas Tanaman Jagung

Pos terkait