SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor secara langsung melantik dan mengambil sumpah janji Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) dan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut di halaman kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Selasa (28/2). Dalam acara tersebut bupati juga melantik Kepala Desa Samuda Besar.
Pelantikan kepala desa dan damang kepala adat ini merupakan hasil dari pemilihan kepala desa antar waktu dan pemilihan damang Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Pulau Hanaut. Khusus untuk Desa Samuda Besar dilaksanakan pemilihan melalui musyawarah desa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Samuda Besar yang meninggal dunia. Ini merupakan pemilihan kepala desa antar waktu yang kelima di Kabupaten Kotim sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Tahapan hari ini adalah pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepala desa dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut,” kata Bupati Kotim Halikinnor.
Atas nama pemerintah daerah, Halikinnor mengucapkan selamat kepada Mastuki yang telah dilantik sebagai Kepala Desa Samuda Besar. Halikinnor berharap kepala desa yang baru dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa.
“Laksanakanlah kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan atau pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif terbuka dan bertanggung jawab, serta berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat desa,” tutur mantan Sekda Kotim ini.
Orang nomor satu di Kotim itu berpesan agar kepala desa yang telah dilantik tersebut selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di kabupaten yang menangani desa. Sebab banyak peraturan terkait desa, dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan bupati.
“Dalam pelaksanaan APBDes 2023, agar berkoordinasi dengan penjabat Kepala Desa Samuda besar yang lama, sehingga penggunaan APBDes sesuai dengan perencanaan yang telah disusun,” tambahnya.
Halikinnor juga mengucapkan selamat kepada damang kecamatan yang baru dilantik. Damang diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan lembaga-lembaga lainnya.
Menurutnya, damang mempunyai peran strategis sebagai mitra pemerintah. Diantaranya menangani permasalahan adat istiadat dan budaya.
“Saya minta damang agar memberikan pelayanan penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum adat dan perdamaian adat sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Halikinnor juga berpesan kepada Camat MHS agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayahnya. Camat juga diminta untuk segera melakukan serah terima jabatan kepala desa, paling lambat dua hari setelah kegiatan tersebut.
Halikinnor berharap jangan sampai terjadi permasalahan di kemudian hari terkait transisi kepemimpinan di desa, sehingga yang diserahkan harus benar-benar tercatat dengan baik. Baik terkait aset, keuangan dan lainnya. (yn/yit)








