Lantik Kades dan Damang, Bupati Kotim: Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat

pelantikan damang dan kades
DISUMPAH: Pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut,  dan Kepala Desa Samuda Besar di halaman kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Selasa (28/2).   (PROKOPIMKOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor secara langsung melantik dan mengambil sumpah janji Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) dan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut di halaman kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Selasa (28/2).  Dalam acara tersebut bupati juga melantik Kepala Desa Samuda Besar.

Pelantikan kepala desa dan damang kepala adat ini merupakan hasil dari pemilihan kepala desa antar waktu dan pemilihan damang  Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Pulau Hanaut. Khusus untuk Desa Samuda Besar dilaksanakan pemilihan melalui musyawarah desa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Samuda Besar yang meninggal dunia. Ini  merupakan pemilihan kepala desa antar waktu yang kelima di Kabupaten Kotim sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Yayasan Wilmar Bina Bangsa Panen Prestasi Pada Kemah Besar Pramuka 2023
Pasang Iklan

“Tahapan hari ini adalah pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepala desa dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut,” kata Bupati Kotim Halikinnor.

Atas nama pemerintah daerah, Halikinnor mengucapkan selamat kepada Mastuki yang telah dilantik sebagai Kepala Desa Samuda Besar. Halikinnor berharap kepala desa yang baru dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa.

“Laksanakanlah kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan atau pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif terbuka dan bertanggung jawab, serta berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat desa,” tutur mantan Sekda Kotim ini.

Orang nomor satu di Kotim itu berpesan agar kepala desa yang telah dilantik tersebut selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di kabupaten yang menangani desa. Sebab banyak peraturan terkait desa, dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan bupati.



Pos terkait