Legislator Soroti Angkutan Perusahaan Ganggu Lalu Lintas Jalan Nasional 

Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Taruhan

antrean truk
PERLU PENINDAKAN: Antrean truk di Jalan Tjilik Riwut, wilayah Desa Luwuk Bunter, yang menggunakan badan jalan.

SAMPIT, radarsampit.com – Aktivitas angkutan perusahaan yang parkir di badan Jalan Tjilik Riwut wilayah Desa Luwuk Bunter dinilai membahayakan lalu lintas di jalur ruas nasional tersebut. Keselamatan pengguna jalan jadi taruhan jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penertiban.

”Jangan ada yang parkir di badan jalan, karena bagaimanapun perusahaan sawit maupun tambang mestinya punya lahan parkir sendiri, bukan di badan jalan,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Minggu(14/4/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Handoyo mempertanyakan kesiapan operasional pelabuhan, sehingga harus mengganggu lalu lintas jalan nasional. Harusnya, apabila telah memenuhi standar, antrean truk tak sampai mengorbankan pengguna jalan umum.

”Setahu saya yang namanya pelabuhan untuk operasional hingga penumpukan stok bahan angkutan itu harus mematuhi standar dan ketentuan,” tegas Handoyo yang komisinya membidangi urusan perhubungan tersebut.

Handoyo juga menekankan fungsi pengawasan dan penindakan dari pihak terkait. Dinas Perhubungan harusnya berperan memastikan jalur tersebut tidak menghambat hak masyarakat menggunakan jalan umum.

Baca Juga :  Ngebut Dini Hari, Dua Mobil Adu Kuat, Akibatnya…

”Dishub harusnya berperan maksimal supaya tidak main-main dengan keselamatan pengguna jalan. Sebagai dinas teknis, tentunya paham bagaimana kriteria pemanfaatan jalan umum ini sendiri. Apalagi itu kabarnya untuk pelabuhan harus libatkan KSOP untuk meninjau langsung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparnadi berjanji akan menindaklanjuti mengularnya truk masuk ke pelabuhan di Desa Luwuk Bunter. ”Nanti akan kami tindak lanjuti ke lokasi,” kata Suparmadi singkat.

Dishub Kotim sebelumnya telah melayangkan peringatan kepada perusahaan yang tengah membangun pelabuhan untuk angkutan batu bara di wilayah itu.

Dishub mengakui perizinan yang harus dipatuhi perusahaan belum lengkap. Namun, sebagian perizinan itu kewenangannya di tingkat pusat. (ang/ign)



Pos terkait