Mahkamah Konstitusi Diminta Atur Rambu-Rambu Pilpres

gedung mk
ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Semua pasangan calon presiden dan wakil presiden sedang menunggu putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa melakukan evaluasi dan merumuskan aturan main untuk penyelenggaraan pilpres selanjutnya.

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar – Mahfud, Chico Hakim mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan PHPU pada 22 April nanti. Tentu, kata Chico, pihaknya berharap MK bisa mengabulkan seluruh gugatan. ’’Dengan demikian pilpres harus diulang dengan tidak mengikutsertakan Gibran,’’ terangnya kepada Jawa Pos kemarin (14/4).

Bacaan Lainnya
Gowes

Namun, lanjut Chico, apa pun keputusan MK nanti, masyarakat sudah dapat menilai apa yang sesungguhnya terjadi selama rangkaian Pilpres 2024. Dimulai saat muncul putusan MK Nomor 90/2023, pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dinamika kampanye, hingga pencoblosan. ’’Sudah terjadi begitu masif kecurangan yang sangat terstruktur dan sistematis,’’ ungkap Chico.

Baca Juga :  Perbaikan Gerbang Sahati Belum Selesai, Jalan Depan Stadion Bisa Ditutup Lagi Sebagian

Dia berharap, ke depan akan banyak rambu-rambu dan aturan baru yang akan dirumuskan MK. ’’Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi terulangnya kecurangan oleh pihak yang sedang berkuasa,’’ tandas Chico.

Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Martin Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang dihadapi di MK. Martin menyebut kesimpulan itu akan ditandatangani seluruh anggota tim pembela.

Selanjutnya, akan diserahkan ke panitera MK pada Selasa (16/4/2024) mendatang.

’’(Kesimpulan, Red) kemudian akan diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim MK,’’ kata Martin saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Martin mengungkapkan, pihaknya meyakini bahwa petitum yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti. ’’Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon,’’ ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, ada peluang bagi MK untuk merumuskan putusan progresif. Sebelumnya, kata Feri, MK telah membuat tiga putusan yang dinilai berkembang.



Pos terkait