Limbah Sawit Dibuang ke Sungai, Halikinnor Perintahakan DLH Cek Lokasi

open
Ilustrasi limbah

SAMPIT, radarsampit.com – Damang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hermas Bintih menyebutkan ada beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) membuang limbah sembarangan.

Kata Hermas, perusahaan sengaja membuang limbah ke sembarang tempat menggunakan pipa kecil. Permasalahan ini telah diungkapkannya dalam pertemuan dengan Bupati Kotim Halikinnor pada Selasa (13/6) lalu.

Bacaan Lainnya

“Persoalan limbah di Antang Kalang sangat memprihatinkan, saya siap mengantar pemerintah daerah ke titik pembuangan limbah ke sungai dengan pipa 10 inci. Sengaja dibuang ke Sungai di Desa Rantau Tampang,” kata Hermas

Diungkapkannya, setiap turun hujan, debit air sungai naik dan limbah bercampur dengan air sungai. Ada beberapa daerah yang terdampak akibat limbah dibuang secara serampangan oleh pihak perusahaan ini.

Desa yang terdampak akibat pembuangan limbah sawit ini yakni Desa Tumbang Sepayang dan Desa Sungai Hanya. Aksi nakal perusahaan ini sudah terjadi sejak lama yakni tahun 2014 silam.

Baca Juga :  Dewa Mabuk Bonyok Diamuk Massa

Pemerintah daerah dianggap lalai dalam mengawasi operasional pengolahan limbah perusahaan kelapa sawit. Hermas menegaskan pihaknya ingin Bupati Kotim, Halikinnor segera menyikapi pembuangan limbah ini sebagai sebuah permasalahan yang serius.
”Kami ingin masalah limbah ini harus serius ditangani, karena ini akan menjadi pemicu masalah kedepannya,” kata dia.

Menindaklanjuti laporan Damang Antang Kalang. Bupati Kotim, Halikinnor langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim untuk mengecek informasi masyarakat mengenai pabrik kelapa sawit yang membuang limbah sembarangan tersebut.

“Kalau memang begitu saya berharap informasi ini bisa langsung kita tindaklanjuti bersama dengan aparat terkait baik itu Kepolisian dan juga Kejaksaan dan Damang saya minta bisa mendampingi langsung untuk menunjuk lokasinya,” kata Halikinnor dikonfirmasi di tempat terpisah.

Halikinnor tegas menyatakan jika memang hasil tim mendapati informasi itu benar, maka sudah mengarah ke penindakan bukan lagi kepada peringatan, karena ini sudah dilakukan sejak lama. “Kalau memang betul maka langsung ditindak saja sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Halikinnor. (ang/fm)



Pos terkait