BPJS Ketenagakerjaan Kaji Penerapan PSAK 74 dalam Program Jaminan Sosial

penerapan psak 74
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha

JAKARTA, radarsampit.com – Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) mengesahkan PSAK 74 sebagai standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.

Merespons hal ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023).

Bacaan Lainnya

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, standar akuntansi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yang berorientasi profit.

“Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi. Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada termasuk dengan pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong Sekitar Istana Kuning

Asep juga menegaskan saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut. Namun, terdapat beberapa hal yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.

“PSAK 74 ini memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit sedangkan program jaminan sosial sendiri bersifat nirlaba. Sehingga setelah kami melakukan kajian dan analisis penerapan, kami menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial antara lain kami bahas lebih seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial,” paparnya.



Pos terkait