Mabuk Berat, LC Karaoke Ini Diperkosa Dua Pria

perkosa ilustrasi
Ilustrasi Pemerkosaan

Radarsampit.com – Seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di Banjarbaru berinisial NA (22) diperkosa dua pria, ketika sedang mabuk berat pada Rabu (24/7/2024) dinihari.

Tak hanya melakukan pemerkosaan secara bergantian, pelaku MRF (27) yang berdomisili di Martapura, Kabupaten Banjar, dan SR (25) warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) juga diduga mencuri uang di tas milik korban.

Bacaan Lainnya

Adapun dari pengakuan korban, kejadian bermula ketika ia selesai bekerja di salah satu THM di Banjarbaru. Saat itu kondisinya dalam keadaan mabuk setelah menemani tamu.

Ia sempat rebahan untuk mengurangi rasa pusing, namun dihampiri pelaku MRF yang setengah memaksa menawarkan untuk mengantarkan pulang ke indekos.

Seperti sudah direncanakan, MRF dibantu temannya SR langsung membawa korban keluar, dan menaikkannya ke sepeda motor.

Baca Juga :  Balita Korban Kecelakaan Maut Susul Tewasnya Ibu

Dengan berboncengan bertiga, korban bukannya diantar ke kamar kos miliknya, namun dibawa ke indekos di sekitaran Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Meski mendengar percakapan kedua pelaku yang berniat melakukan pemerkosaan, korban tidak berdaya melawan saat direbahkan di atas kasur dan diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku.

“Saya mendengar, tapi tidak berdaya melawan,” ucap korban terbata-bata usai menjalani BAP oleh penyidik PPA Polres Banjarbaru.

Usai diperkosa, korban lantas diajak oleh kedua pelaku makan di sebuah warung lalapan, hingga akhirnya diantar ke kamar kos miliknya. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji membenarkan kejadian itu.

“Kedua tersangka pemerkosaan, MRF dan SR sudah kita tahan di polres,” katanya, Jumat (26/7/2024).

Syahruji menyebut hasil dari pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Mereka melakukannya secara bergantian, pelaku SR juga mengakui menggauli korban dua kali dan pelaku MRF satu kali,” katanya.

Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022. “Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (st/jpc/gus)



Pos terkait