Dia menuturkan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FI di jalan Andi Mangkau, Sidenrang Rappang, Sulawesi Selatan. Perannya merupakan pembuat dan pengelola situs phising tersebut. ”Lalu ada dua orang yang masih dalam pencarian, yakni H dan N,” paparnya.
H berperan membantu pembuatan situs dan N yang berperan berkomunikasi dengan para korban penipuan tersebut. Menurutnya, para pelaku tersebut diduga telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. ”Kami masih kejar yang dua orang,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu handphone, sebuah CPU, 4 kartu ATM, 6 buku tabungan, 3 harddisk, dan beberapa akun email. ”Semua itu yang digunakan untuk melakukan penipuan,” ujarnya. (idr/jpg)