Selama Bulan Ramadan, Satpol PP Gencar Razia Toko Miras

satpol PP Kabupaten Katingan,Selama Bulan Ramadan Satpol PP Gencar Razia Toko Miras
RAZIA : Personel Satpol PP Katingan ketika mendatangi toko penjual minuman keras (miras) di Kota Kasongan, Rabu (6/4). IST/RADAR SAMPIT

KASONGAN – Beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menyambangi pemilik warung makan dan toko minuman keras (Miras) di Kota Kasongan.

Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, personel yang turun untuk mengingatkan pemilik warung dan toko miras agar memperhatikan surat edaran Bupati Katingan.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Menyikati surat edaran Bupati Katingan Nomor 300/190/POL PP-I/III/2022 terkait pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah/tahun 2022 Masehi,” katanya, Rabu (6/4).

Dengan demikian, sebagai tindaklanjutnya sejumlah anggota diinstruksikan untuk turun langsung ke lapangan. Pihaknya mendatangi tempat-tempat tersebut untuk mengingatkan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya ingatkan agar pemilik warung makan dan toko miras supaya mentaati imbauan pemerintah melalui surat edaran. Maka, tidak boleh melanggar dan merusak makna bulan suci Ramadan,” imbaunya.

Baca Juga :  ASN di Kotim Bergejala Covid-19 Dianjurkan WFH

Menurutnya, apa bila melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan teguran keras bahkan sanksi yang tegas kepada pemilik warung dan rumah makan.

Ia menegaskan, kepada pemilik rumah makan agar menggunakan tirai atau penutup pihaknya tidak melarang untuk buka. Namun, diingatkan harus menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Sedangkan terkait toko miras, pihaknya meminta untuk tutup dan jangan berjualan terlebih dulu. Di sisi lain, terkait persoalan anak muda yang sering balapan liar dan mabuk-mabukan di jalan, pihaknya akan melakukan razia dan patroli demi mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Selama bulan Ramadan, Satpol PP akan gencar melakukan razia dan patroli. Kami akan mengawasi langsung agar menekan pelanggaran,” pungkasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait