Maling Meteran PDAM dan Penadah Mulai Disidang

maling sawit ilustrasi
Ilustrasi sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Maling meteran PDAM warga di Kota Sampit yang beberapa waktu lalu meresahkan, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Kiki Saputra duduk sebagai pesakitan akibat aksinya yang merugikan PDAM hingga puluhan juta tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan terdakwa, dia beraksi beberapa kali di wilayah Baamang sejak 2023.

Pengungkapan jaringan itu berawal dari informasi saksi sekaligus penadah, Sutirman (berkas terpisah), bahwa pipa kuningan pada meteran PDAM memiliki harga jual tinggi.

Munculah niat terdakwa mengambil meteran PDAM di sejumlah rumah.

Terdakwa kemudian beraksi di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang, sekitar pukul 20.00 WIB.

Terdakwa mengamati lokasi untuk mencari pipa PDAM yang tidak disemen, lalu menggasaknya.

Pada aksi itu, terdakwa mengambil dua pipa kuningan meteran PDAM, lalu dijual kepada Sutirman dengan harga Rp150 ribu.

Baca Juga :  Maling Kotak Amal di MB Ketapang Terekam CCTV

Aksi selanjutnya dilakukan di Jalan Sari Gading, Tidar, Suka Bangsa, dan lainnya. Akibat perbuatannya, Perumdam Tirta Mentaya Kotim mengalami kerugian sebesar Rp41,47juta.

”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar Roshian Arganata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim.

Sementara itu, Sutirman selaku penadah juga diseret untuk diadili. Dia mengakui Kiki selalu menjual  meteran PDAM kepada dirinya. Setidaknya ada tiga kali transaksi penjualan dengan berat total 20,5 kg dan harga seluruhnya senilai Rp922 ribu. (ang/ign)



Pos terkait