SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai sangat lambat menanggapi gelombang protes dari sejumlah pihak terkait peredaran minuman keras ilegal yang kian marak. Padahal, hal tersebut sangat rawan memicu konflik sosial apabila terus dibiarkan.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kotim Joni Abdi menegaskan, pihaknya sudah muak dengan peredaran miras yang seakan tidak bisa dikendalikan dan sulit ditertibkan. Bahkan, ada beberapa warung miras di tengah permukiman warga yang berani jualan terang-terangan.
”Hal seperti itu menimbulkan keresahan. Jika dibiarkan, bisa berdampak terhadap konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya, Selasa (30/3).
Joni Abdi mengaku tidak habis pikir begitu beratnya pemerintah dan aparat melakukan penertiban. Harusnya, dengan aspirasi dan protes bergelombang dari masyarakat jadi pemicu bagi pemerintah dan aparat untuk segera bertindak.
Dia juga mengkritisi minimnya sosialisasi terhadap Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Padahal, regulasi itu telah terbit sejak 2017. Pihaknya mencatat Pemkab Kotim tidak pernah menertibkan miras sejak perda itu dilahirkan sebagai payung hukum penindakan.
”Justru paling ironis DPRD dan Pemkab saling tuding mempermasalahkan aturan. Semestinya singkirkan dulu silang pendapat terkait aturan, karena di tengah sibuknya perdebatan aturan, para penjual miras semakin leluasa menjualnya,” ujarnya.
Abdi menegaskan, DPD Partai Golkar Kotim mendesak semua pihak segera melakukan penertiban secepat mungkin. Dia juga menekankan fraksi di DPRD Kotim agar melakukan upaya politik menekan pemerintah dan aparat segera turun ke lapangan.
Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kotim Ary Dewar mendesak Pemkab Kotim segera mengambil langkah penindakan. Pasalnya, banyak masyarakat yang resah akibat peredaran miras tersebut.
”Saya atas nama Gerindra mendesak harus ada aksi di lapangan. Terlebih sebelum memasuki bulan Ramadan,” tegas Ary Dewar.
Ary yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kotim ini mengutuk keras penjualan miras yang menyebabkan berbagai tindakan negatif di kalangan masyarakat. Keluhan publik harusnya disikapi secara cepat dan responsif oleh Pemkab Kotim, bukan justru membiarkan.
Desakan juga datang dari Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotim Syahbana. Menurutnya, peredaran miras dan penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan krusial di Kotim. Pemerintah dinilai lamban menindak di lapangan. Padahal, sudah jelas keberadaan toko dan warung miras tidak mengantongi izin.
”Harusnya dalam 1 kali 24 jam warung miras ini sudah beres ditangani. Tidak perlu berdebat panjang lebar lagi. Sempat penjualnya tutup dan mengamankan barang jualannya kalau pola semacam ini masih terjadi,” katanya.
Berkaitan dengan anggaran, dia menilai hal itu bukan masalah untuk turun ke lapangan melakukan kajian. Apalagi untuk wilayah kota tak perlu anggaran besar. ”Beda halnya kalau melakukan penggusuran yang memang memerlukan anggaran cukup besar. Kalau cuma razia miras, hanya menurunkan tim dari Satpol PP dan tim gabungan yang sudah dibentuk pemerintah daerah,” tuturnya.
Dia menambahkan, perda yang dibuat DPRD dan Pemkab Kotim cukup jelas mengatur peredaran miras. Tinggal langkah pemerintah daerah untuk menerapkannya. ”Itu yang kami tunggu. Gebrakan dari pemerintahan Halikinnor-Irawati (Harati) seratus hari ke depan. Bagaimana membuat Kotim ini bebas dari miras ilegal. Ini sangat diharapkan masyarakat Kotim saat ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, belum terlaksananya penertiban miras di Kotim disebabkan tak adanya alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut. Meski demikian, Bupati Kotim Halikinnor tetap meminta jajaran terkait tetap turun meski dana pendukung nihil.







