Mantan Legislator Palangka Raya Pertegas Pemilik Sah Lahan dan Bangunannya

sengketa lahan mantan legislator
MENANGKAN SENGKETA: Pengecekan bangunan dan lahan yang dimenangkan Kalawa Sinta di Jalan G Obos VII Palangka Raya. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com Sengketa tanah dan rumah di Jalan G Obos VII Palangka Raya milik mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya Kalawa Sinta, akhirnya menemukan titik terang. Kalawa Sinta memenangkan proses hukum secara perdata melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam keputusannya, MA menolak gugatan penggugat, yakni Gina Mariana dan kawan-kawan. Keputusan itu juga menguatkan putusan tingkat PN dan PT.

Bacaan Lainnya

Pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara perdata yang diajukan 9 November 2020 itu, Majelis Hakim menolak gugatan para penggugat terhadap aset tanah dan rumah di Jalan G Obos VII No 11 RT 007, Kelurahan Menteng. Sedangkan pada tingkat banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 14 Juli.

Kuasa hukum Kalawa Sinta Rilaltu Pinehas Silam mengatakan, kliennya memang merupakan pemilik sah lahan dan bangunan seluas 2.046 meter persegi tersebut yang disengketakan para penggugat. ”Kami punya bukti dari kuitansi pembelian hingga dokumen lainnya. Dengan keputusan ini, apresiasi bahwa keadilan tetap ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Cairkan Gaji Guru PNS, tapi…

Silam melanjutkan,dengan penguatan keputusan MA, tanah dan rumah itu sah milik Kalawa Sinta dan berharap tidak ada lagi klaim di kemudian hari. ”Keputusan ini sudah pas. Sebab, penggugat tidak bisa memperlihatkan bukti dan fakta lapangan memang membenarkan lahan itu milik Kalawa Sinta,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan tersebut menyudahi konflik yang terjadi terkait rumah dan bangunan tersebut. Semua pihak diminta legawa menerima.

Dalam salinan putusan resmi  perkara Nomor 1605 k/pdt/ 2022 berbunyi, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Gina Mariana, Agus Leonardo, Endika, dan Yane Lewi Mahad. Selain itu, menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu. (daq/ign)



Pos terkait