Oknum Mahasiswi UPR Tersangka Pembunuh Bayi

Hasil Hubungan Gelap, Kekasih masih Diperiksa

tersangka pembunuh bayi
DKS (23), oknum mahasiswi Universitas Palangka Raya, saat digiring petugas kepolisian, untuk dimintai keterangan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan sambil menggelar jumpa pers, Senin (12/9).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com -Wanita muda (23) inisial DKS, yang merupakan salah satu mahasiswi di Universitas Palangka Raya ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih bayi baru dilahirkan pada Sabtu (10/9).

Kasus ini dalam penanganan intensif penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangkaraya.

Bacaan Lainnya

Terungkap dari hasil penyelidikan polisi,aksi keji itu dilakukan DKS lantaran malu karena buah hatinya itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, berinisial KY yang juga merupakan oknum mahasiswa di UPR. Terungkap pula, DKS menghabis bayinya dengan cara membengkap dan membungkam mulut bayi menggunakan tangan hingga tak bernafas. Lalu  membuang bayi tersebut melalui lobang angin-angin WC di bagian samping dan belakang tempat tinggal sewaannya.

Hal itu diungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan saat konferensi pers, Senin (12/9). Dikatakannya, perbuatan itu dilakukan spontan oleh tersangka, karena saat dilahirkan bayi itu menangis dan sang ibu panik hingga membekap mulut bayi sampai meninggal.

”Tersangka ini membuang bayi, pertama dia naik bak di dalam kamar mandi, lalu melalui lubang angin membuang tubuh si bayi. Bayi itu saat dilempar dan dibuang sudah tidak bergerak, dan ditemukan tergeletak di atas seng,” ungkapnya.

Dipaparkannya, ibu bayi yang sudah jadi tersangka ini dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 Miliar. Perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri dan itu hasil hubungan gelap. Oknum mahasiswi  dengan oknum mahasiswa,” sebut Nababan.

Baca Juga :  Beratnya Penanganan ODGJ di Kabupaten Kobar

Dilanjutkannya, dalam kasus ini pihaknya juga sudah melakukan otopsi pada jenazah bayi bersama tim forensik dr Doris Sylvanus. Hasilnya diketahui bayi itu tak bernyawa lantaran ada kekerasan di bagian kepala dan lebam kebiruan di sekitar mulut.

”Jadi bayi itu ada kekerasan di kepala. Makanya kami sudah sinkronkan saat itu bayi dilahirkan dalam kondisi hidup. Lalu dibekap oleh tersangka yang juga ibu kandung bayi itu, sampai meninggal dunia,” terangnya lagi.

Nababan juga menegaskan, motif tersangka melakukan itu karena malu dan tidak ada status perkawinan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan,termasuk kedepan memeriksa kekasih tersangka,yang juga ayah dari bayi tersebut.

”Hal lainnya masih dalam lidik, namun sejauh ini tidak ada pengakuan bahwa bayi itu sebelumnya sudah ada niat digugurkan. Tersangka melahirkan sendiri. Kekasihnya masih  diperiksa dan nanti kita dalami, bagaimana sangkutannya dalam perkara tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, sang kekasih inisial (KY) juga oknum mahasiswa  yang tinggal di asrama sebuah provinsi, berstatus kuliah di Fakultas Pertanian prodi agroteknologi, UPR.

Nababan  berharap, kejadian serupa tidak terulang dan berharap masyarakat untuk menjaga dan mengawasi pergaulan agar tidak terjadi hal serupa. Selain itu, kepada pemilik barak atau kos untuk bisa mengawasi pergaulan penghuni, agar tidak ada pergaulan bebas, yang bisa berujung kejadian tak diinginkan.

Kasi Humas Iptu Sukrianto menambahkan, barang bukti diamankan dalam kasus itu satu bilah gunting untuk memotong ari-ari bayi, baju daster yang digunakan tersangka saat melahirkan ,kapas dengan bercak darah,seng dan selimut. Saat kejadian itu, yang membawa jenazah bayi adalah teman-teman tersangka, dan memang sudah dalam kondisi tak bernyawa. “Tersangka sudah ditahan dan semoga tak terulang kasus serupa,”tandasnya.

Pos terkait