SAMPIT, RadarSampit.com – Mantan Lurah Pasir Putih berinisial NW bakal dilaporkan ke pihak Kepolisian. NW diduga menerbitkan dokumen tanah yang statusnya masih bersengketa semasa jabatannya.
Hal itu pun membuat sejumlah pihak merasa dirugikan, termasuk Angga Kurniawan dan Neo Hermanto yang memiliki tanah berlokasikan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 10,8, Kelurahan Pasir Putih, Kota Sampit, Kotawaringin Timur.
Angga Kurniawan melalui kuasa hukumnya Darmansyah SH mengatakan, mencuatnya sengketa tanah ini bermula ketika tanah milik kliennya dengan luas 2 hektare tiba-tiba diklaim oleh seseorang atas nama Isjaskar Rubuh.
Padahal katanya, selama ini Angga Kurniawan memiliki bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sebelumnya dibeli dari almarhum Wang Jaya Ongo melalui ahli warisnya Ayub Sanjaya pada 12 Nopember 2015 silam.
”Kasus ini pun bergulir ke Pengadilan. Kami menggugat Isjaskar Rubuh atas diklaimnya tanah milik klien kami. Prosesnya pun cukup panjang yakni sejak tahun 2018 – 2021 lalu,” ujar Darmansyah.
Menurutnya, proses itu pun dilakukan sampai ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, telah dimenangkan penggugat Angga Kurniawan. Namun, selama proses persidangan, tanah objek bersengketa telah dikapling oleh Isjaskar Rubuh.
”Kemudian, tanah yang dikapling dialihkan ke beberapa orang dan pengaplingan tersebut dibuatkan dokumen semacam Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) oleh Lurah Pasir Putih,” bebernya.
Darmansyah juga menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini dirinya akan melaporkan mantan Lurah tersebut ke pihak Kepolisian dengan tuduhan melanggar Pasal 263 dan Pasal 378 KUHPidana.
”Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan NW, kalau tanah yang dimaksud masih bersengketa. Namun, saat putusan dimenangkan oleh Angga, malah ada bangunan yang berdiri di objek tanah,” pungkasnya. (sir/fm)