Apes! Transaksi dengan Polisi, Pengedar Diringkus saat Keluarkan Sabu

sabu
Ilustrasi pengedar sabu/Jawa Pos Radar Bojonegoro

SAMPIT, radarsampit.com – Tosid Bin Mustofa, warga Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus setelah melakukan transaksi sabu sekitar 50 gram. Dia menjual sabu itu pada aparat yang menyamar jadi pembeli.

Menurut Jaksa Kejari Kotim Verdian Rifansyah, kerjadian berawal pada Jumat, 26 April 2024, terdakwa dijemput rekannya, Mat Jalal (DPO). Terdakwa diajak pergi ke Pasar Al Kamal di Jalan Hasan Mansur.

Bacaan Lainnya

”Adapun maksud mereka ke sana, karena Mat Jalal dihubungi pembeli yang hendak membeli sabu. Terdakwa diperintah Mat Jalal untuk berperan sebagai perantara yang menyerahkan sabu kepada pembeli dengan uang imbalan sebesar Rp5 juta,” ujar Verdian.

Setelah di pasar, Tosid menerima informasi transaksi berpindah tempat ke Jalan DI Panjaitan. Hal itu disebabkan Pasar Al Kamal yang terlalu ramai,

Baca Juga :  Pemeran Film Dewasa Kompak Ngaku Tak Beradegan Vulgar

Sekitar pukul 22.00 WIB, pembeli menghubungi Mat Jalal dan meminta Tosid mengambil paket sabu yang disimpan di mobilnya. Setelah sabu itu diambil dan disimpan Tosid di jaketnya, dia menunggu pembeli di bawah pohon.

Setengah jam kemudian, pembeli yang ditunggu akhirnya datang menggunakan mobil. Tosid lalu masuk mobil pembeli tersebut.

Ketika dia mengeluarkan paket sabu dari saku jaketnya, dia langsung diringkus pembeli yang ternyata merupakan anggota Satres Narkoba Polres Kotim yang tengah menyamar. Adapun Mat Jalal berhasil kabur.

Tosid dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/ign)



Pos terkait