MANTAP!!! Bupati Kotim Pertegas Lagi Pencabutan Izin Perkebunan Ini

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM DIBABAT: Rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Antang Kalang hanya akan menyisakan permukiman warga. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Langkah Bupati Kotim Halikinnor akan mencabut izin perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di kawasan Desa Tumbang Ramei disambut baik gembira warga setempat. Halikinnor bahkan kembali mempertegas pernyataannya itu saat bertemu warga setempat.

”Kami menyambut baik rencana Pak Bupati, karena ini memang yang diharapkan. Kami kami juga sudah menghadap Bupati Kotim terkait persoalan ini. Beliau memang tegas dan jelas menyampaikan rencana pencabutan itu,” kata Natalis, Kepala Desa Tumbang Ramei, Rabu (9/11).

Bacaan Lainnya

Natalis menuturkan, masyarakat gembira dengan ketegasan bupati, karena keberpihakan kepala daerah masih besar terhadap hutan dan lingkungan hidup yang tengah dipertahankan masyarakat Desa Tumbang Ramei.

Bupati, lanjutnya, memang menyatakan keinginanya mencabut izin perkebunan yang merambah hutan tersebut yang selanjutnya akan dipelihara dan dipertahankan sebagai hutan. Sebelum perizinan dicabut, dia menyebut bupati menurunkan tim untuk mengecek ke lapangan di Desa Tumbang Ramei.

Baca Juga :  Dukcapil Diminta Pasang Kaca Pelindung

”Kami tunggu saja kehadiran tim tersebut ke wilayah desa kami untuk melihat secara langsung. Ini supaya jelas duduk persoalannya, supaya tidak jadi permasalahan di kemudian hari,” ujar Natalis.

Pernyataan Halikinnor terkait pencabutan izin tersebut sebelumnya sempat diragukan sejumlah pihak. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng bahkan menantang Halikinnor membuktikan ketegasannya dengan mencabut izin tersebut.

”Pernyataan pencabutan izin ini penting dikawal. Jangan sampai hanya lips service saja. Jadi, harus ada produk hukum yang dikeluarkan bupati terkait pencabutan izin usaha perkebunan (IUP). Dan ini bisa jadi pegangan masyarakat untuk terus mempertahankan hutan di wilayahnya yang terancam oleh perusahaan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata dalam rilisnya kepada Radar Sampit, Senin (7/11).

Menurut Bayu, pernyataan kepala daerah mesti dibarengi dengan terbitnya sebuah surat, sehingga memiliki kekuatan hukum di kemudian hari. Walhi Kalteng juga mendukung upaya dan perjuangan masyarakat Desa Tumbang Ramei mempertahankan hutan itu.



Pos terkait