SAMPIT-RadarSampit.com-Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengingatkan Pemkab setempat, untuk berpijak kepada aturan dan ketentuan dalam hal pemberian izin terhadap kehadiran retail modern.
Ia menegaskan, hal itu sudah diatur dalam ketentuan Perda Kotim Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Didalamnya ditegaskan, lokasi pendirian toko wajib mengacu rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten. Termasuk pengaturan zona pasar.
”Dilahirkannya perda ini untuk mengantisipasi persoalan seperti sekarang, dan gempuran dari binis waralaba. Kala itu di Kotim masih belum ada masuk bisnis waralaba dari pemodal besar. Sehingga DPRD dan eksekutif di program kerja legislasi saat itu, membuat payung hukum yang mengaturnya,” ujar Dadang.
Ia menegaskan, dengan adanya Perda tersebut bukan berarti Kotim ini menghalangi investasi, melainkan ingin mengatur sedemikian rupa supaya masyarakat yang selama ini berusaha dari warung tradisional kecil-kecilan itu bisa hidup dan bertahan. Sementara itu juga investor tetap bisa masuk, namun mengikuti aturan yang ada tersebut.
Dadang mengungkapkan, persoalan saat ini yakni menjamurnya keberadaan binsis waralaba di Kota Sampit ini tidak lepas dari ketidakkonsistenen pemerintah sendiri dalam melaksanakan perda tersebut. Ia menegaskan, seandainya mengacu dalam perda itu maka semuanya akan tidak bermasalah.
“Sekarang pedagang warung rebut. Di satu sisi mereka secara perlahan akan tersisihkan dari pasar, sementara waralaba ini mengutamakan pelayanan yang akan mengikat pelanggan,” cetusnya.
Selain itu, politikus PAN ini menyesalkan, sikap dinas teknis terkait yang dinilainya seolah-olah mengobral izin pendirian retail modern kepada pemodal besar. Dadang pun lantas mempertanyakan perwujudan slogan kebeperihakan ekonomi kerakyatan sendiri.
“Seingat saya dalam setahun trakhir ini semakin menjamur keberadaan dari toko-toko modern ini dan keluhan dari para pedagang warung kecil saya kira snagat waja,r setelah melihat pemerintah secara terus meneruskan memberikan izin operasional tanpa memerhatikan keberlangsungan pedagang warung yang kecil-kecil ini,”pungkas Dadang.(ang/gus)