PALANGKA RAYA – Sejumlah masyarakat dari Gerakan Solidaritas untuk Kinipan menggelar aksi damai. Demo yang dilaksanakan di depan Pengadilan Tipikor dan PHI Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut dikawal ketat aparat kepolisian, Senin (31/1).
Dalam aksi itu, para demonstran yang terdiri dari Walhi, Aman Kalteng, SOB, LBH-YLBHI, GMNI, dan kerabat Willem Hengki, menyatakan Kades Kinipan Willem Hengki tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Proses hukum tersebut merupakan bentuk pelemahan gerakan masyarakat Adat Laman Kinipan dalam memperjuangkan wilayah adat masyarakat.
Mereka meminta hakim agar memutuskan vonis bebas untuk Willem. Selain itu, juga meminta agar semua pihak menghentikan kriminalisasi masyarakat adat Kinipan dan segera mengakui wilayah adat dan masyarakat adat Kinipan.
Koordinator aksi Effendi Buhing mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang ada terkait persoalan tersebut. ”Kami mengikuti aturan hukum yang ada. Meskipun masyarakat Kinipan menghendaki bahwa persoalan itu tidak harus sampai persidangan. Dugaan (korupsi) itu hanya dipaksakan, hingga mengkriminalisasi Kepala Desa Kinipan,” ujarnya.
Effendi menjelaskan, dugaan adanya kriminalisasi itu lantaran pihaknya gigih mempertahankan wilayah adat. Kriminalisasi masyarakat setempat terlihat jelas, karena mempertahankan adat. Sebelumnya juga ada penangkapan terhadap lima masyarakat, termasuk kades.
”Kami dikriminalisasi itu terlihat jelas, karena kami mempertahankan tanah adat kami dari penggusuran PT Sawit Mandiri Lestari. Maka itu kami mohon mereka menghentikan kegiatan dan mengakui wilayah adat. Aturan hukum silakan berjalan, tetapi harus benar-benar berkeadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut Effendi mengatakan, kasus yang menjerat Willem bermula dalam pembangunan jalan usaha tani di Desa Kinipan tahun 2017. Saat itu dibuat kesepakatan antara kades sebelumnya dengan kontraktor, bahwa pembayaran dilakukan menggunakan APBDes. Namun, pembayaran tidak bisa dilakukan lantaran masa jabatan kades saat itu, Emban, telah berakhir.
Pada 2018, Willem terpilih sebagai kades. Willem kemudian didatangi kades lama dan kontraktor yang meminta pembayaran atas proyek jalan sebelumnya yang dibuktikan dengan surat perjanjian. Selanjutnya, pada 2019 melalui Musrenbang, Willem meminta petunjuk dan arahan terkait pembayaran utang proyek jalan tersebut.
Menurut Effendi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamandau memberikan arahan, bahwa selama kegiatan tidak fiktif, tidak ada korupsi di dalamnya dan tidak terjadi tumpang tindih. Selain itu, pembayaran proyek itu juga telah dibawa ke Musrenbang, sehingga tidak masalah dibayarkan. Atas dasar itulah Willem berani membayar melalui APBDed 2019.
Akan tetapi, lanjut Effendi, pada 2020, Bupati Lamandau mengeluarkan surat perintah pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan belanja modal dan barang tahun 2017-2019. Hasilnya, anggaran pembayaran proyek pekerjaan jalan tahun 2019 tersebut dinilai fiktif. Padahal, jalan tersebut telah selesai dikerjakan.
Effendi menambahkan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam perkara itu. Harusnya berdasarkan Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masalah itu diselesaikan melalui Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP). Namun, aparat kepolisian justru melakukan penyelidikan dengan memanggil aparatur desa.
Kejanggalan lain, Willem yang menjadi tersangka tunggal. Padahal, hasil pemeriksaan Inspektorat Lamandau tidak menemukan kerugian negara. Selain itu, selama proses penyelidikan dan penyidikan Willem kooperatif. Namun, saat pelimpahan dilakukan penahanan, sehingga dinilai tidak mendasar. ”Kenapa tidak dari awal saat penetapan tersangka?” kata Effendi.








