Mau Untung Malah Buntung

Palsukan Merek Air Mineral, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

Palsukan Merek Air Mineral
DIAMANKAN : Pelaku pemalsuan merek air mineral digiring anggota Satreskrim Polres Kapuas.ALEXANDER/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS – Suriani (49) warga Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas  harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana tentang tanpa hak menggunakan (memalsukan) air mineral merek PROF. Aksi Suniani dilakukannya di Depo Air Minum Isi Ulang (DAMIU) Malia RO.
“Dari adanya laporan pemilik resmi air mineral merek PROF, tentang adanya DAMIU menjual air isi ulang dengan menggunakan merek PROF, langsung kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Kamis (24/6).
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa berapa air isi ulang, ternyata benar pelaku menjual air isi ulang dengan merek PROF kepada masyarakat di kawasan Kabupaten Kapuas, hingga akhirnya pelaku bersama barang bukti pun langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan ratusan galon merek PROF yang telah terisi air dan siap untuk dijual oleh pelaku. Ratusan galon bersama mesin dan barang bukti lainnya kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Kristanto menjelaskan, untuk satu galon yang telah dikemas dengan merek PROF, dijual pelaku dengan harga diatas isi ulang biasa dan dibawah harga asli dari PROF, sehingga keuntungan pelaku setiap kali menjual dengan ratusan galon mencapai jutaan rupiah.
“Pengakuan pelaku, air dengan galon berkemasan PROF dihargai belasan ribu atau dibawah harga asli PROF, cara pelaku menjualkan air isi ulang ini secara serentak bukan satu persatu, agar menyakinkan masyarakat bahwa itu galon dari PROF,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, penyidik Satreskrim Polres Kapuas mengenakan Pasal 100 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementata, kuasa hukum dari pihak PROF melaporkan pelaku karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasakan bahwa air minum dari merek PROF terasa tidak enak, sehingga dilakukan pengecekan dan ternyata di salah satu tempat yaitu di daerah Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, terdapat Depo isi ulang air yang mengisi air galon dengan air biasa dan dijual dengan merek PROF.
“Laporan ini juga untuk membersihkan nama PROF yang dipakai mereknya oleh pelaku,” kata Angga, salah satu kuasa kukum produk air mineral merek PROF resmi. (der/fm)



Baca Juga :  Dalam Sehari, Dua Pengedar Sabu di Sampit Diringkus Polisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *