Melestarikan Cagar Budaya Perlu Regulasi

melestarikan Cagar Budaya
Pengunjung Museum Kayu Sampit, saat memperhatikan salah satu relief terkait budaya asli daerah. (dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Guntur Talajan menyatakan, berbagai cagar budaya yang ada di provinsi ini perlu mendapat perlindungan dari berbagai sisi. Khususnya dari segi regulasi hukum.

Dirinya mengharapkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya terus dipacu supaya segera diselesaikan. Kehadiran produk hukum ini akan melindungi keberadaan benda ataupun bangunan cagar budaya di Kalteng.

Bacaan Lainnya

“Raperda Cagar Budaya ini sudah hampir memasuki pembahasan akhir berkat dukungan dari DPRD. Namun untuk penyelesaiannya, tentu diharapkan terus dipacu agar cepat selesai,” katanya, Rabu (16/6)

Ia menilai, payung hukum dalam pengelolaan dan pelastarian cagar budaya ini sangat diperlukan, sehingga kedepannya pemerintah dan berbagai pihak terkait lainnya lebih bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya ini.

Di samping itu lanjut Guntur, perlunya payung hukum karena di Kalteng sendiri terdapat berbagai cagar budaya yang perlu mendapat perhatian dan penanganan. Selain menyengkut pelestariannya, perlindungan tersebut juga diarahkan untuk aspek pemanfaatan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Lama Tak Masuk Kerja, Ternyata Tewas Gantung Diri

“Di Kalteng kan, ada Betang, makam-makam tokoh Dayak, situs sejarah, hutan dan bangunan lainnya. Kalau dilihat dari sisi pelestariannya, maka produk hukum memang sangat diperlukan,” ucapnya.

Guntur menambahkan, payung hukum ini akan memberi perlindungan secara menyeluruh terhadap cagar budaya Kalteng. Tidak hanya dari sisi fisik atapun bangunannya, akan tetapi perlindungan dilakukan dari sisi kawasan dan tata ruang di sekitar cagar budaya.

“Sampai tanahnya kalau itu masuk kawasan hutan, maka harus dilakukan pelepasan dan dibuat serifikatnya. Jadi tidak boleh seenaknya digusur, karena perlindungan diberikan menyangkut semua aspek,” pungkasnya. (sho/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *