Menang PK, Terdakwa Proyek Kontainer Lapak PKL Akhirnya Bebas

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

”Dengan putusan ini, Pak Gazali akan fokus memulihkan nama baik dan melanjutkan kegiatan sosialnya di Palangka Raya. Ini menjadi pelajaran berharga, dan kami bersyukur kebenaran akhirnya muncul,” kata Sukri. (daq/ign)

Baca Juga :  Diduga Buka Lahan Hingga 47 Hektare Secera Tidak Sah, Pensiunan PNS Ini Jadi Terdakwa

Pos terkait