Diduga Buka Lahan Hingga 47 Hektare Secera Tidak Sah, Pensiunan PNS Ini Jadi Terdakwa

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa terakhir yang mulai menjalani sidang karena telah membuka lahan perkebunan sawit di areal Hutan Produksi Tetap, atas nama Azhar  Ibrahim. Sama dengan kedua terdakwa lainnya, ia diduga telah dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau telah dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, jaksa penuntut umumnya Taufan Afandi membeberkan,  awalnya bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan lahan tak berizin di areal izin PBPH (Perijinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan) Hutan Tanaman Industri PT Grace Putri Perdana Kabupaten Lamandau.

Bacaan Lainnya
Gowes

Selanjutnya anggota Dittipidter Bareskrim Polri pada tanggal 16 Agustus 2023 melakukan pengecekan ke lapangan dan ditemukan adanya perkebunan kelapa sawit di Desa Panopa Kecamatan Lamandau.

Baca Juga :  Warga Mendawai Keluhkan Kerusakan Jalan Jenderal Sudirman

Mereka menemukan dua orang, yakni saksi Wiyoto dan saksi Calmo yang sedang melakukan perawatan di kebun kelapa sawit yang sebagian lahannya masih belum tertanam. Berdasarkan pengakuan para saksi tersebut, kebun itu adalah milik terdakwa Ir Azhar Ibrahim.

“Terdakwa menguasai lahan yang dimilikinya di Desa Penopa yang berada di di areal ijin HTI PT Grace Putri Perdana  dengan cara membeli dari beberapa orang sejak tahun tahun 2020 hingga tahun 2021 dengan luas keseluruhan lahan ± 47,6 Hektare. Dibeli dengan harga bervariasi mulai dari Rp 3 -5 juta pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 terjadi kenaikan harga dari Rp 6,5 -15 juta tergantung lokasi,” papar Taufan.

Sehingga lanjutnya, total harga yang terdakwa keluarkan untuk pembelian lahan sekitar Rp350 juta. Ia kemudian melakukan pembersihan lahan secara bertahap. Lalu terbentuklah areal kebun pembibitan sawit dan tanaman kecambah milik terdakwa yang terdiri dari areal tanam 1 tahun dengan luas ± 34,3 hektare, areal pembibitan dan tanam 1 tahun ± 3,3 hektare  dan areal landclearing seluas ± 10 hektare.



Pos terkait