KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir setelah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. Pelaku berinisial MA (29) pendatang asal Desa Melak Hilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. MA beraksi (mencuri sepeda motor) di jalan Trans Kalimantan wilayah Sei Beras, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku ditangkap di tempat pelariannya yakni di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
“Pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan,” kata Iyudi, Selasa (31/10/2023).
Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku mencuri sepeda motor jenis Vario KH 3811 U pada Sabtu (28/10). Saat kejadian, korban sedang keluar rumah menggunakan motor lain.
Setelah korban pulang ke rumah, mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi tempat biasa diparkir.
“Melihat motornya hilang, korban mengecek CCTV dan melihat seseorang (pelaku) membawa motornya, korban lalu melaporkan kejadian itu dan kami tindaklanjut,” terangnya.
Kasatreskrim menegaskan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang sepeda motor curian. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (der/fm)