PALANGKA RAYA – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Teguh Saputra (TS) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, digelar Rabu (6/10) kemarin. Terdakwa tidak membantah keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Sidang secara virtual itu, menghadirkan terdakwa Teguh Saputra dengan nomor register 362/pid.sus/PN.PKY. Sementara ketua majelis hakim, Boxgie Agus Santoso dan dua anggota dengan jaksa penuntut umum Nona Vera Kristanty, serta dua orang jaksa lainnya dengan saksi-saksi dari Satuan Narkoba Polres Kota Palangka Raya.
Dalam persidangan tersebut terungkap kronologis kepemilikan sabu oleh terdakwa, dari para saksi. Yaitu sebanyak 8 bungkus sabu-sabu. Terungkap, dalam persidangan terdakwa TS mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP).
Selain itu ia mengaku, sabu untuk dipakai sendiri dengan alasan untuk menjaga kebugaran tubuh karena bekerja siang dan malam. Terdakwa juga mengaku tidak memiliki izin dari dokter untuk menggunakan narkoba. Ia pun mengaku memakai sabu dalam satu hari, bisa tiga kali pemakaian.
Jaksa Penuntut Umum, Nona Vera Kristanty turut menunjukan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu, alat hisap bong, dan handphone yang digunakakan terdakwa untuk transaksi. JPU juga mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaab (BAP) apakah sudah sesuai dan tidak ada tekanan apapun. Terdakwa TS menjawab, sesuai dan tidak ada tekanan.
Selanjutnya, dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, terdakwa mengaku sudah lebih dari setahun menggunakan sabu-sabu. Pria ini mengaku merasa tidak nyaman kalau tidak menggunakan sabu karena bekerja siang sebagai juru parkir dan malam menjaga gedung sarang burung walet. Ia mengaku membeli 8 bungkus sabu-sabu dengan harga Rp3.500.000.
“Kalau siang saya kerja sebagai tukang parkir, dan malam saya menjaga gedung sarang burung walet. Kalau nggak makai, badan saya terasa sakit,”ucap Teguh.
Saat ketua majelis hakim menanyakan berapa gaji perbulan, terdakwa menjawab Rp3.500.000 dari pekerjaannya sebagai juru parkir dan penjaga gedung sarang burung walet.