Merantau ke Palangka Raya, Pemuda Bogor Ini Berakhir di Penjara

pelaku pencurian
DIRINGKUS: Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di Palangka Raya, pria inisial BRM (45) diamankan personel Polsek Pahandut, Selasa (6/8/2024). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, pria inisial BRM (45) asal Bogor ini ditangkap personel Polsek Pahandut setelah  mencuri sebuah tas, Selasa (6/8/2024).

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, pria ini datang dari Bogor melalui Jawa Timur menggunakan kapal, kemudian menaiki kendaraan, lalu berlabuh di Banjarmasin dua hari, kemudian ke Palangka Raya. Menurutnya, yang bersangkutan datang di Palangka Raya dengan satu tujuan melakukan kejahatan di sejumlah tempat.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan pula dari hasil interogasi, dalam sehari pria yang asalnya berdomisili di Citra Indah Agave Bogor ini,  bisa melakukan kejahatan di tiga lokasi. Meski begitu, dia tidak masuk dalam komplotan penjahat lintas provinsi. Ia beraksi sendiri dan uang hasil penjualan barang curian digunakan berfoya-foya, serta untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

bukti kejahatan
Sejumlah uang dan benda, sebagai barang bukti kejahatan BRM

”Tersangka ini datang ke Palangka Raya cuma untuk kejahatan. Jadi sudah 10 hari di Palangkaraya dan dalam sehari beraksi tiga tempat,” ujar Volvy Apriana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Supri, Selasa (6/8/2024).

Diungkapkan pula, tersangka ini saat beraksi  menggunakan kunci T dan memang spesiasi pelaku pencurian. Beraksi hanya dalam hitungan menit dan selama di Palangka Raya sudah melakukan enam kejahatan.

Dari perbuatan jahat itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penangkapan. Antara lain berupa tas, uang tunai Rp 4,8 juta dan cincin emas seberat lima gram.

Volvy juga mengungkapkan, saat awalnya ditangkap, tersangka ini dengan cerdik tidak mengakui aksi kejahatannya. Ia  seolah-olah hanya sebagai pelaku lain. Namun setelah diselidiki dan diinterogasi akhirnya mengaku menjadi pelaku tunggal pencurian.

Dibeberkannya pula, tersangka ini awalnya ditangkap usai beraksi di Jalan Tjilik Riwut setelah berhasil mengambil tas dan benda berharga di dalam sebuah mobil.  Caranya, pintu mobil dibuka dengan kunci T.

Selain itu, pelaku beraksi lagi di Jalan Panglima Tampei. Di tempat itu ia berhasil mencuri tas dan barang milik korban, berupa ponsel dan tablet. Setelah itu,langsung pulang ke kosnya di Jalan Sat Adji dengan menggunakan motor.

Sementara itu, salah satu korbannya bernama Linso (40),  yang menyadari kehilangan ponsel dan tablet, sempat melacak pelaku ini menggunakan aplikasi yang terhubung di ponsel.

Tahu posisi pelaku, korban pun melakukan penggerebekan bersama beberapa warga. Ketika itu lanjut Volvy, pelaku sempat berusaha kabur dengan naik ke atap dan sembunyi di barak tetangga, di dalam WC.

Lantaran sudah terkepung, ia pun akhirnya tertangkap. Dan saat digeledah di kosnya, ditemukan barang hasil curian tersebut. Lalu, warga menghubungi polisi untuk mengamankannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengaku, tersangka ini pun sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut.

”Tersangka ini beraksi sendiri. Barbuk lain sudah dijual, sedangkan barang yang berhasil diamankan belum sempat dijual. Kita sudah kenakan pasal dengan ancaman di atas empat tahun penjara,” pungkas Volvy Apriana. (daq/gus)

 

 

Pos terkait