Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka HJR. Dia mengakui membunuh korban dikarenakan selalu dituduh mencuri karet milik korban.
HJR juga merasa tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya. Namun walau bagaimanapun alasannya, perbuatan pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Kamriah tetap tidak dapat dibenarkan, terlebih korban adalah nenek pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Batara AKP Tommy Paluyukan mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti, seperti pakaian, celana dan sepatu korban, satu bilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) milik korbandan tas selempang milik korban.
“Terhadap pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tegasnya.(viv)