Minta Doa Restu, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani Mulai Sebar Baliho untuk Maju Pilkda

Lilis Suriani
KAMPANYE: Sejumlah baliho bergambar Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, sebelum disebar di sejumlah titik, Jumat (19/7/2024).

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kemunculan nama PJ Bupati Kabupaten Lamandau Lilis Suriani, dalam kontestasi politik jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat, ramai jadi perbincangan.

Ia bahkan disebut-sebut sebagai “kuda hitam” di tengah ramainya persaingan antara bakal calon bupati  Hendra Lesmana dan Rizky Aditya putra.

Bacaan Lainnya

Menariknya, Lilis dalam beberapa kesempatan tampak masih belum sepenuhnya terbuka mengumumkan pengunduran dirinya untuk berniat maju sebagai calon kepala daerah.

Padahal sebelumnya, sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, sudah pernah sudah blak-blakan menyebutkan bahwa ada empat PJ bupati di Kalteng yang  akan mengundurkan diri untuk maju di Pilkada.

Menarik lagi, baliho berisi foto gambar Lilis Suriani sudah mulai bertebaran sejak Jumat (19/7/2024) di sejumlah ruas jalan di Lamandau . Walaupun tidak secara langsung menyebutkan untuk maju  mencalon bupati, tetapi kalimat dalam baliho tersebut sudah bisa ditebak tujuannya.

Usai melantik para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Lamandau pada Jumat (19/7/2024) malam, Lilis akhirnya mau buka suara terkait rencana pencalonannya itu.

“Kalau memang permintaan masyarakat banyak, ya kita siap. Dan  kami juga sudah izin dengan pimpinan, maka kami juga minta doa dan restunya semoga semua berjalan lancar, baik dan sukses,”ucapnya.

Ketika ditanya terkait partai yang akan mengusungnya, dengan yakin Lilis menyatakan sudah mempersiapkannya. Namun ia belum mau membocorkan partai apa yang akan digunakannya, apabila nanti maju dalam Pilkada di Lamandau.” Nanti dulu lah, semua berproses dan dinamis,” tukasnya.

Sedangkan terkait baliho dirinya yang sudah mulai bertebaran, menurutnya yang memasang adalah para relawan yang menginginkannya untuk maju dalam pilkada bulan November nanti.

Baca Juga :  Mantap Tantang Petahana di Lamandau, Rizky - Hamid Perkuat Dukungan

Sementara itu mengacu dari surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,  telah disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 fahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan,  salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota.

Kemudian  sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 -29 Agustus 2024.

Mengacu aturan di atas, maka terhadap penjabat gubernur,penjabat bupati dan penjabat walikota yang akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak nasional tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU.

Sementara itu bagi provinsi, kabupaten/kota yang mengalami kekosongan penjabat gubernur, bupati dan walikota karena akan mengikuti pilkada, maka saat mengusulkan surat pengunduran diri  agar sakaligus menyerahkan 3 nama calon penjabat bupati /walikota.

Yakni  DPRD Provinsi mengusulkan 3  nama calon penjabat gubernur, gubernur/ Pj gubernur mengusulkan 3  nama calon penjabatbupati/ penjabat walikota, dan DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3  nama calon penjabat bupati/walikota.

Pos terkait