NANGA BULIK, radarsampit.com – Kemunculan nama PJ Bupati Kabupaten Lamandau Lilis Suriani, dalam kontestasi politik jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat, ramai jadi perbincangan.
Ia bahkan disebut-sebut sebagai “kuda hitam” di tengah ramainya persaingan antara bakal calon bupati Hendra Lesmana dan Rizky Aditya putra.
Menariknya, Lilis dalam beberapa kesempatan tampak masih belum sepenuhnya terbuka mengumumkan pengunduran dirinya untuk berniat maju sebagai calon kepala daerah.
Padahal sebelumnya, sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, sudah pernah sudah blak-blakan menyebutkan bahwa ada empat PJ bupati di Kalteng yang akan mengundurkan diri untuk maju di Pilkada.
Menarik lagi, baliho berisi foto gambar Lilis Suriani sudah mulai bertebaran sejak Jumat (19/7/2024) di sejumlah ruas jalan di Lamandau . Walaupun tidak secara langsung menyebutkan untuk maju mencalon bupati, tetapi kalimat dalam baliho tersebut sudah bisa ditebak tujuannya.
Usai melantik para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Lamandau pada Jumat (19/7/2024) malam, Lilis akhirnya mau buka suara terkait rencana pencalonannya itu.
“Kalau memang permintaan masyarakat banyak, ya kita siap. Dan kami juga sudah izin dengan pimpinan, maka kami juga minta doa dan restunya semoga semua berjalan lancar, baik dan sukses,”ucapnya.
Ketika ditanya terkait partai yang akan mengusungnya, dengan yakin Lilis menyatakan sudah mempersiapkannya. Namun ia belum mau membocorkan partai apa yang akan digunakannya, apabila nanti maju dalam Pilkada di Lamandau.” Nanti dulu lah, semua berproses dan dinamis,” tukasnya.
Sedangkan terkait baliho dirinya yang sudah mulai bertebaran, menurutnya yang memasang adalah para relawan yang menginginkannya untuk maju dalam pilkada bulan November nanti.
Sementara itu mengacu dari surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, telah disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 fahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.