Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota.
Kemudian sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 -29 Agustus 2024.
Mengacu aturan di atas, maka terhadap penjabat gubernur,penjabat bupati dan penjabat walikota yang akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak nasional tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU.
Sementara itu bagi provinsi, kabupaten/kota yang mengalami kekosongan penjabat gubernur, bupati dan walikota karena akan mengikuti pilkada, maka saat mengusulkan surat pengunduran diri agar sakaligus menyerahkan 3 nama calon penjabat bupati /walikota.
Yakni DPRD Provinsi mengusulkan 3 nama calon penjabat gubernur, gubernur/ Pj gubernur mengusulkan 3 nama calon penjabatbupati/ penjabat walikota, dan DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon penjabat bupati/walikota.
Namun hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Lamandau belum juga mengusulkan nama calon penjabat bupati dimaksud.
“Tapi sampai sekarang belum ada tembusan atau surat pengunduran diri.Kalau masuk surat itu, kita kaji berdasarkan ketentuan yang mengatur, apakah sesuai mekanisme dan regulasi atau tidak,” ungkap Ketua DPRD Lamandau, Herianto menanggapi hal tersebut. (mex/gus)