Mulai Tahun Depan Gaji PNS Naik 8 Persen

ilustrasi PNS
ilustrasi ASN

Radarsampit.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya kenaikan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman jelang Pilpres 2024 ini tentu disambut baik kalangan abdi negara karena gajinya bakal naik 8 persen, terhitung mulai Januari 2024.

Selain gaji PNS, Jokowi juga menaikkan gaji anggota TNI dan gaji anggota Polri masing-masing 8 persen. Bahkan, Jokowi juga menaikkan pendapatan pensiunan sebesar 12 persen.

Bacaan Lainnya

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi dalam pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Karena itu, dengan adanya kenaikan gaji 8 persen, maka PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.

Diketahui, saat ini, nominal gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini nantinya akan diubah dengan menyesuaikan nominal gaji PNS setelah naik 8 persen. (jp)

Baca Juga :  Tak Terkendala Macet Arus Balik, Pemkab Kotim Tak Terapkan WFH

==============================================

Berikut estimasi daftar gaji PNS setelah naik 8 persen, mulai dari golongan I sampai golongan IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan I/a : Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Golongan I/b : Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Golongan I/c : Rp 1.918.728 – Rp 2.577.500
Golongan I/d : Rp 1.851.800 – Rp 2.901.420

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan II/a : Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan II/b : Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Golongan II/c : Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Golongan II/d : Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan III/a : Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
Golongan III/b : Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
Golongan III/c : Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
Golongan III/d : Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760



Pos terkait