Mulai Tahun Depan Gaji PNS Naik 8 Persen

ilustrasi PNS
ilustrasi ASN

Radarsampit.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya kenaikan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman jelang Pilpres 2024 ini tentu disambut baik kalangan abdi negara karena gajinya bakal naik 8 persen, terhitung mulai Januari 2024.

Selain gaji PNS, Jokowi juga menaikkan gaji anggota TNI dan gaji anggota Polri masing-masing 8 persen. Bahkan, Jokowi juga menaikkan pendapatan pensiunan sebesar 12 persen.

Bacaan Lainnya

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi dalam pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Karena itu, dengan adanya kenaikan gaji 8 persen, maka PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.

Baca Juga :  Niat Sesat Biayai Sekolah Anak

Diketahui, saat ini, nominal gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini nantinya akan diubah dengan menyesuaikan nominal gaji PNS setelah naik 8 persen. (jp)

==============================================

Berikut estimasi daftar gaji PNS setelah naik 8 persen, mulai dari golongan I sampai golongan IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan I/a : Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Golongan I/b : Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Golongan I/c : Rp 1.918.728 – Rp 2.577.500
Golongan I/d : Rp 1.851.800 – Rp 2.901.420

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan II/a : Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan II/b : Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Golongan II/c : Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Golongan II/d : Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan III/a : Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
Golongan III/b : Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
Golongan III/c : Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
Golongan III/d : Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760



Pos terkait