Nafsu Biadab Paman Bejat, Sering Nonton Film Mesum, Korban Ternyata Diperkosa 21 Kali

PAMAN-PERKOSA-KEPONAKAN
BEJAT: Tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang notabene masih ada hubungan kekeluargaan. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berusia 38 tahun di Palangka Raya ternyata tak hanya dilakukan sepuluh kali. Polresta Palangka Raya mengungkap perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 21 kali terhadap korban yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, pelaku merupakan paman korban.

Informasi dihimpin, perbuatan biadab itu dilakukan pelaku sejak Januari 2022. Pelaku mengaku mendapatkan bisikan dari Tuhan dan mengatakan kepada korban untuk menyucikan diri.

Bacaan Lainnya

Setiap melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan hal itu ke orang lain. Pelaku juga mengancam kakak korban dengan mengatakan tidak akan selamat jika perbuatannya dilaporkan, karena persetubuhan itu atas kehendak Tuhan.

Pencabulan tersebut dilakukan pada malam hari. Pelaku mengajak korban dan ibunya berdoa, lalu membisik pada korban bahwa dia mendapat bisikan dari Tuhan. Korban dipaksa melepas pakaiannya, lalu diperkosa. Pemerkosaan itu bahkan bisa mencapai dua kali dalam sehari.

Baca Juga :  Lagi, Anak di Bawah Umur di Sampit Jadi Korban Predator Seksual

Perbuatan pelaku yang kian merajalela membuat korban tidak tahan, hingga akhirnya dia menceritakan kejadian tersebut pada kerabatnya. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

”Pelaku sudah menjadi tersangka. Kami kenakan Pasal 81 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda lima miliar. Pengakuan korban telah disetubuhi sebanyak 21 kali,” ujar Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatma didampingi Kasat reskrim Kompol Ronny M Nababan, Senin (13/6).

Andiyatma menuturkan, korban masih berstatus pelajar SD di Kota Palangka Raya. Kondisinya masih syok. Pihaknya telah memberikan pendampingan secara psikologis.

”Saat ini pelaku sudah ditahan dan beberapa saksi telah dimintai keterangan. Ini benar-benar tidak patut ditiru dan semoga tidak terjadi lagi di wilayah kota Palangka Raya,” ujarnya.

Menurut Andiyatma, tersangka sering menonton hal-hal berbau pornografi. Hal itulah yang membuatnya nekat melampiaskan nafsunya pada keponakan sendiri yang masih di bawah umur. (daq/ign)



Pos terkait