SAMPIT, radarsampit.com – Aksi penggalangan dana bencana yang sempat dilakukan sekelompok orang di sejumlah perempatan lampu lalu lintas di Kota Sampit, tak ada koordinasi dengan Pemkab Kotim. Dinas Sosial Kotim tak pernah mengeluarkan izin penggalangan dana pada organisasi atau komunitas tertentu selama banjir terjadi.
”Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada komunitas atau organisasi yang meminta sumbangan di perempatan traffic light. Melakukan aksi galang dana tidak dilarang, namun seharusnya sebelum turun ke lapangan wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinsos dan izin dari DPM PTSP Kotim,” kata Kepala Dinas Sosial Kotim Wiyono, Minggu (6/11).
Selama tidak ada rekomendasi dan izin dari Pemkab Kotim, lanjutnya, Satpol PP Kotim berhak menertibkan. ”Izin rekomendasi dari Pemkab Kotim itu dilakukan agar diketahui dan mereka yang menggalang dana tidak dianggap ilegal,” tegasnya.
Selain itu, anggota yang turun ke lapangan melakukan galang dana juga wajib mengenakan kartu tanda pengenal atau ID Card dan menuliskan maksud dan tujuan dari aksi yang dilakukan di jalanan.
”Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial telah diatur oleh Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang. Jadi, bagi siapa saja yang ingin menggalang dana wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kotim terlebih dahulu. Selanjutnya, diterbitkan surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim,” jelasnya.
Aksi penggalangan dana yang dilakukan selama beberapa hari itu juga jadi pertanyaan sebagian masyarakat Sampit. Pasalnya, ketika banjir berlalu, penggalangan masih dilakukan. Selain itu, transparansi penyaluran dana yang terkumpul juga tak jelas.
”Kalau tak ada koordinasi dengan pihak terkait atau pemerintah, masyarakat jadi ragu, apakah benar dana yang terkumpul disalurkan? Kalau ada koordinasi dengan Pemkab Kotim, penyalurannya pasti jelas. Termasuk jumlah total dana yang terkumpul. Niatnya memang baik menggalang dana untuk bencana, tapi setidaknya harus mengikuti aturan yang berlaku agar tak muncul kecurigaan masyarakat,” ujar Deni, warga Sampit. (hgn/ign)